JAYAPURA, Lapbiru.com – Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua.
Usulan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR Papua (DPRP), Jumat (26/6/2026), sebagai langkah memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah perubahan struktur keuangan pasca-pemekaran wilayah di Tanah Papua.
Dalam penjelasannya di hadapan pimpinan dan anggota DPR Papua, Gubernur mengatakan Perdasi Nomor 1 Tahun 2010 yang terakhir diubah melalui Perdasi Nomor 5 Tahun 2017 awalnya disusun untuk menyediakan dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang membutuhkan anggaran besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Namun, menurutnya, setelah lebih dari satu dekade diberlakukan, kondisi fiskal daerah telah berubah secara signifikan. Dinamika pembangunan, perubahan regulasi nasional, serta kebutuhan pembiayaan pelayanan publik menuntut adanya penyesuaian terhadap kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah Provinsi Papua saat ini menghadapi tantangan pembiayaan yang semakin kompleks untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kesenjangan, serta peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua,” ujar Gubernur.
Perubahan tersebut semakin terasa setelah terbentuknya beberapa Daerah Otonom Baru (DOB) di Tanah Papua. Pemekaran wilayah membawa konsekuensi terhadap struktur pendapatan daerah sehingga ruang fiskal Pemerintah Provinsi Papua sebagai provinsi induk menjadi lebih terbatas dibandingkan sebelumnya.
Di sisi lain, dana cadangan yang selama ini dibentuk berdasarkan Perdasi dinilai tidak lagi fleksibel karena penggunaannya hanya dapat dilakukan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut. Kondisi itu membuat sebagian dana belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menjawab kebutuhan pembangunan yang berkembang saat ini.
Gubernur menjelaskan bahwa usulan pencabutan Perdasi juga merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, apabila Perdasi dicabut, dana cadangan akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan selanjutnya dikelola melalui mekanisme APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui pencabutan Perdasi tersebut, dana cadangan nantinya akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah dan dikelola melalui mekanisme APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gubernur.
Ia menambahkan, pengembalian dana tersebut akan dicatat sebagai penerimaan pembiayaan daerah sehingga pemerintah memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam membiayai program-program prioritas, termasuk pelayanan publik, pembangunan daerah, serta program pemberdayaan masyarakat.
Gubernur berharap pembahasan Rancangan Perdasi tentang pencabutan dana cadangan dapat berlangsung secara objektif dan konstruktif melalui kemitraan yang baik antara Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua.
“Harapan kami, rancangan Perdasi ini dapat memperoleh persetujuan DPR Papua sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, efisien, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Papua ke depan,” ujarnya.
Secara umum, kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan APBD di tengah tantangan fiskal yang dihadapi Pemerintah Provinsi Papua.
Dengan ruang fiskal yang lebih longgar, pemerintah berharap program-program prioritas yang menyentuh pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih optimal tanpa terkendala keterbatasan pembiayaan daerah.











