MERAUKE, Lapbiru.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Kepastian itu disampaikan setelah MK menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam sidang putusan di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Putusan tersebut sekaligus menutup usulan agar kepala daerah dipilih melalui mekanisme DPRD. MK menegaskan sistem pilkada langsung yang berlaku saat ini tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Keputusan itu mendapat respons dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Indonesia (BERANI) Provinsi Papua Selatan.
Ketua DPW Partai BERANI Papua Selatan, Hamzah Musa, menyatakan partai BERANI menyambut baik putusan MK. Menurutnya, pemilihan langsung merupakan bentuk penghormatan terhadap kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya.
“Partai BERANI Papua Selatan sangat mendukung putusan Mahkamah Konstitusi. Kami sejak awal berpandangan bahwa kepala daerah memang harus dipilih langsung oleh rakyat, bukan melalui DPRD,” ujar Hamzah Musa dalam keterangan tertulis yang diterima Lapbiru.com. Selasa (30/6/2026).
Hamzah menilai keputusan tersebut memberikan kepastian bagi demokrasi Indonesia, sekaligus membuka ruang yang adil bagi seluruh partai politik, termasuk partai-partai baru, untuk bersaing memperoleh kepercayaan masyarakat.
“Rakyat adalah pemilik hak suara. Jadi, sudah seharusnya rakyat yang menentukan siapa gubernur, bupati, maupun wali kota yang akan memimpin daerahnya,” tegasnya.
Ia juga menilai sistem pemilihan langsung membuat calon kepala daerah memiliki legitimasi yang kuat karena memperoleh mandat langsung dari masyarakat.
“Putusan MK ini sangat baik. Bagi Partai BERANI, demokrasi yang sehat adalah ketika rakyat diberi hak penuh untuk memilih pemimpinnya secara langsung,” pungkas Hamzah.











