SK Gubernur Digugat, Abner Holago: Jangan Rampas Hak Politik Anak Adat Yahukimo

banner 468x60

Wamena – Lapbiru.com
Polemik pengangkatan anggota DPRK Yahukimo periode 2025–2030 kian memanas.

SK Gubernur Papua Pegunungan Nomor 100.3.3.1/237/Tahun 2025dipersoalkan. Isinya mengubah daftar nama hasil seleksi pansel menjadi daftar tunggu.

Advokat muda Papua Pegunungan, Abner Holago, angkat suara. Ia menyebut keputusan itu cacat hukum.

“Ini bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut hak politik orang asli Papua di Yahukimo,” tegas Abner saat ditemui di Wamena, Sabtu (15/2).

Apa yang dipersoalkan?
Abner menilai Gubernur Papua Pegunungan melampaui kewenangan. Ia merujuk pada PP Nomor 106 Tahun 2021, khususnya Pasal 81 dan 82.

“Proses seleksi sudah dilakukan pansel. Sudah ada SK Bupati Yahukimo. Itu produk hukum yang final secara teknis. Tugas gubernur sifatnya administratif, bukan mengubah daftar nama,” katanya.

Menurut dia, perubahan nama terpilih seperti John Asso dan Kelion Aluwa menjadi daftar tunggu tanpa alasan hukum jelas adalah tindakan ultra vires atau melampaui kewenangan.

“Kalau kewenangan dilampaui, maka keputusan itu cacat prosedur. Konsekuensinya bisa batal demi hukum,” ujarnya lugas.

Siapa yang terdampak?
Abner juga menyoroti hilangnya nama Yuliana Murib dan Yemima Sobolim dari daftar pelantikan.

Ia menyebut hal itu berpotensi melanggar amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“UU jelas mengatur keterwakilan perempuan OAP minimal 30 persen. Kalau nama perempuan hilang, itu bukan soal pribadi. Itu soal hak afirmasi yang diabaikan,” katanya.

Ia menambahkan, “Jangan bicara keberpihakan pada OAP kalau aturan afirmasi saja dilanggar.” tambahnya.

Di mana dan kapan persoalan ini muncul?
Kontroversi mencuat di Kabupaten Yahukimo dan Provinsi Papua Pegunungan setelah terbitnya SK gubernur tahun 2025. Dampaknya terasa di tingkat akar rumput.

Mengapa ini dianggap berbahaya?
Abner mengingatkan soal sensitifnya tatanan adat di Yahukimo.

Menurut dia, pansel dan pemerintah daerah sebelumnya sudah memetakan keterwakilan suku, termasuk Suku Unaukam.

“Kalau komposisi itu dianulir sepihak, rasa keadilan bisa terganggu. Kita tidak mau ada gesekan horizontal hanya karena keputusan yang tidak cermat,” ujarnya.

Ia menekankan, Papua Pegunungan sebagai provinsi baru membutuhkan stabilitas.

“Kedamaian lahir dari keadilan. Bukan dari keputusan yang dipaksakan.” ucapnya.

Bagaimana langkah selanjutnya?
Abner mendesak evaluasi segera terhadap SK tersebut.

“Saya minta gubernur meninjau ulang dan mengembalikan daftar sesuai pleno pansel dan SK bupati yang sah,” katanya.

Jika tidak direspons, jalur hukum disiapkan. “Gugatan ke PTUN itu opsi terbuka. Hukum harus jadi panglima, bukan alat kepentingan,” tegasnya.

Polemik ini kini menjadi perhatian publik di Papua Pegunungan. Semua mata tertuju pada langkah pemerintah provinsi selanjutnya.

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60