YAHUKIMO, Lapbiru.com– Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado mengabulkan gugatan lima calon anggota DPRK Yahukimo jalur pengangkatan dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Pegunungan terkait pengangkatan anggota DPRK Yahukimo periode 2025–2030.
Putusan tersebut dibacakan pada 19 Mei 2026 dalam perkara Nomor 1/G/2026/PT.TUN.MDO. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat dikabulkan seluruhnya dan memerintahkan pencabutan SK Gubernur Papua Pegunungan yang menjadi objek sengketa.
Lima penggugat dalam perkara itu masing-masing Kileon Aluwa, John Asso, Yemima Sobolim, Yuliana Murib, dan Fotohap Kobak. Mereka menggugat keputusan gubernur yang menetapkan anggota DPRK Yahukimo melalui mekanisme pengangkatan.
Selain membatalkan SK tersebut, majelis hakim juga mewajibkan tergugat memulihkan kedudukan para penggugat sebagai calon terpilih anggota DPRK Yahukimo sesuai penetapan sebelumnya. Pengadilan juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp584 ribu.
Meski demikian, proses hukum belum berakhir. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui pihak tergugat telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Salah satu penggugat, Kileon Aluwa, membenarkan bahwa pihaknya memenangkan perkara tersebut di tingkat banding dan kini menunggu proses kasasi yang sedang berjalan.
“Benar, gugatan kami terkait sengketa SK Gubernur tentang pengangkatan anggota DPRK Yahukimo telah kami menangkan di tingkat banding di PTTUN Manado. Saat ini pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kami sedang menunggu proses itu,” kata Kileon. kamis (4/6/2026).
Menurut dia, di tengah proses kasasi, pihaknya juga terus berupaya agar pelantikan anggota DPRK Yahukimo yang menjadi hak mereka dapat segera dilaksanakan.
“Kami juga sedang mendorong agar proses pelantikan bisa dilakukan. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, khususnya gubernur,” ujarnya.
Kileon mengatakan, jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah, pihaknya akan mempertimbangkan langkah komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa tim penggugat siap menghadapi proses hukum lanjutan di Mahkamah Agung, termasuk menyiapkan kontra memori kasasi.
“Kami siap menghadapi proses hukum berikutnya. Terima kasih kepada semua pihak yang selama ini mendukung perjuangan kami hingga memenangkan perkara ini,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTTUN Manado, status perkara saat ini tercatat dalam tahap permohonan kasasi, menandakan sengketa tersebut masih menunggu putusan akhir dari Mahkamah Agung.











