Perda Dana Cadangan Dicabut, Pemprov Papua Pastikan Saldo Rp134 Miliar Tetap Aman dan Program Prioritas Jalan Terus

banner 468x60

JAYAPURA, Lapbiru.com – Pemerintah Provinsi Papua memastikan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan tidak akan menghambat pembangunan maupun pelayanan publik. Sebaliknya, kebijakan itu membuka ruang agar dana yang selama ini mengendap bisa dikelola lebih cepat melalui APBD sesuai kebutuhan daerah.

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen saat membacakan jawaban Gubernur Papua atas pandangan umum fraksi-fraksi DPR Papua terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencabutan Perda Dana Cadangan dalam Sidang Paripurna VII DPR Papua di Jayapura, Selasa (7/7/2026).

Menurut Aryoko, pencabutan Perda dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi perkembangan regulasi, kondisi fiskal daerah, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta perubahan tata kelola Dana Otonomi Khusus Papua.

“Pencabutan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan regulasi, kondisi fiskal daerah, dan kebutuhan pembangunan. Pemanfaatan sisa dana cadangan akan dilaksanakan melalui mekanisme APBD secara transparan, akuntabel, serta tetap berada dalam pengawasan DPR Papua,” ujar Aryoko.

Ia menjelaskan, rekening dana cadangan praktis sudah tidak lagi digunakan hampir lima tahun terakhir. Dana Otonomi Khusus kini langsung dialokasikan melalui mekanisme APBD sehingga keberadaan Perda tersebut dinilai tidak lagi relevan.

“Apabila Perda tersebut tetap dipertahankan padahal sudah tidak digunakan selama hampir lima tahun, maka berpotensi menjadi temuan sebagai regulasi yang tidak efektif,” katanya.

Pemprov Papua juga mengungkapkan saldo dana cadangan yang masih tersimpan hingga saat ini mencapai Rp134.016.694.639. Dana itu nantinya akan dimanfaatkan melalui APBD untuk membiayai berbagai program prioritas daerah dengan tetap mendapat persetujuan dan pengawasan DPR Papua.

Aryoko menegaskan, pencabutan Perda bukan berarti mengurangi komitmen pemerintah terhadap sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, maupun program afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP). Langkah ini justru diyakini membuat pelaksanaan program lebih cepat, efektif, dan menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan.

Pemerintah juga memastikan tidak akan terjadi kekosongan hukum. Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua kini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 sehingga mekanisme penggunaan anggaran tetap memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain menjawab pandangan Fraksi Partai Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan, Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan, serta Kelompok Khusus DPR Papua, Pemprov menyatakan seluruh masukan DPR Papua akan menjadi bahan penyempurnaan pembahasan Raperda pada tahap berikutnya.

Sidang Paripurna VII DPR Papua dipimpin Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai, didampingi Wakil Ketua I Herlin Beatrix M. Monim, Wakil Ketua II Mukry M. Hamadi, dan Wakil Ketua III H. Supriyadi Laling.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply