JAYAPURA, Lapbiru.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Papua resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua. Dokumen tersebut menjadi dasar legalitas organisasi untuk menjalankan aktivitas kepartaian di Papua.
SKT diserahkan langsung Kepala Kanwil Kemenkum Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, kepada pengurus DPW Partai Gerakan Rakyat Papua, di Kantor Kakanwil Kemenkum Papua pada Rabu (8/7/2026).
Sekretaris DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Papua, Nursalam, SE, mengatakan terbitnya SKT menjadi langkah penting dalam proses konsolidasi partai di daerah.
Menurutnya, penyerahan SKT secara nasional akan dilakukan serentak di Kementerian Hukum pada 23 Juli 2026 bersama 38 DPW dari seluruh Indonesia.
“Setelah penyerahan SKT secara serentak, kami akan mengikuti deklarasi nasional yang direncanakan berlangsung pada awal Agustus,” katanya.
Ia menyebut, seluruh struktur kepengurusan DPW Partai Gerakan Rakyat di Provinsi Papua telah terbentuk 100 persen. Hal yang sama juga telah rampung di enam provinsi se-Tanah Papua.
Usai deklarasi nasional, pengurus akan bergerak melakukan roadshow ke seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Papua untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus memperkenalkan Partai Gerakan Rakyat kepada masyarakat.
Nursalam juga mengungkapkan, Tokoh Partai Gerakan Rakyat bapak Anies Baswedan, direncanakan ikut dalam agenda roadshow ke Papua.
“Respon masyarakat sejauh ini sangat positif. Banyak yang melihat Partai Gerakan Rakyat sebagai alternatif baru pada Pemilu 2029 mendatang karena membawa kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kanwil Kemenkum Papua, melalui Kakanwil Anthonius Mathius Ayorbaba, menegaskan penerbitan SKT dilakukan setelah melalui penelitian dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut, Lanjutnya, mencakup verifikasi administrasi, pengkajian dokumen, serta koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan yang telah dilakukan, Partai Gerakan Rakyat Provinsi Papua telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan substansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tahapan verifikasi dilakukan secara cermat melalui penelitian, pengkajian, serta pemeriksaan dokumen yang didukung koordinasi bersama Kesbangpol,” ujarnya.
Ia menambahkan, SKT bukan hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi organisasi politik dalam menjalankan fungsi dan perannya di tengah masyarakat.
“Selamat kepada DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Papua atas diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar ini. Semoga dapat menjalankan aktivitas organisasi sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan demokrasi di Papua,” tutup Anthonius.











