JAYAPURA, Lapbiru.com – Papua Corruption Watch (PCW) mendesak mantan pejabat maupun pejabat aktif yang masih menguasai kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Papua agar segera mengembalikannya.
Desakan itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih banyak aset kendaraan dinas yang belum kembali ke penguasaan pemerintah daerah.
Bagi PCW, temuan tersebut menjadi sinyal bahwa tata kelola aset daerah masih bermasalah. Penyelamatan aset tidak boleh berhenti pada pendataan atau sekadar imbauan, tetapi harus disertai langkah penertiban yang tegas.
PCW mengingatkan kendaraan dinas merupakan aset negara yang dibeli menggunakan uang rakyat untuk menunjang tugas pemerintahan. Fasilitas itu bukan hak pribadi yang dapat terus digunakan setelah masa jabatan atau hak pemakaiannya berakhir.
Karena itu, PCW meminta seluruh pihak yang masih menguasai kendaraan dinas tanpa dasar hukum segera menyerahkannya kepada Pemerintah Provinsi Papua.
Sebagai tindak lanjut, Koordinator Hukum dan Data Papua Corruption Watch (PCW), Taufik, S.H., mengatakan pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Papua.
PCW meminta pemerintah membuka data mengenai kendaraan dinas yang belum dikembalikan, siapa pengguna terakhirnya, upaya penarikan yang sudah dilakukan, serta langkah penyelamatan aset yang akan ditempuh.
PCW menegaskan penertiban aset harus dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, pembiaran, ataupun kompromi terhadap siapa pun yang masih menguasai aset negara tanpa hak.
Meski masih memberikan kesempatan untuk mengembalikan kendaraan dinas secara sukarela, PCW memastikan pengawasan tidak akan berhenti.
Jika setelah proses klarifikasi masih ditemukan kendaraan dinas yang tetap dikuasai tanpa dasar hukum, PCW akan mendorong aparat penegak hukum dan instansi berwenang menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut integritas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap uang rakyat. Tidak ada seorang pun yang berhak memperlakukan kendaraan dinas sebagai milik pribadi. Karena itu kami mengingatkan dengan tegas, segera kembalikan aset daerah tersebut. Jangan menunggu negara bertindak. Ketika proses hukum berjalan, ruang untuk berdalih akan semakin sempit,” tegas Taufik dalam pernyataan tertulis, Rabu (22/7/2026).
PCW berharap penertiban kendaraan dinas menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola aset di Papua. Menurut mereka, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan jika seluruh aset daerah kembali dikuasai pemerintah dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.











