JAKARTA, Lapbiru.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat tetap berlaku. Kepastian itu disampaikan setelah MK menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam sidang putusan di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi secara nyata. Karena itu, Mahkamah menyimpulkan permohonan tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.
Majelis hakim juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, antara lain Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025 sebagai dasar pertimbangan hukum.
Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Menurut para pemohon, munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat. Mereka menilai rumusan pasal tersebut masih membuka ruang multitafsir sehingga dapat dijadikan dasar untuk mengubah mekanisme pilkada tanpa perubahan konstitusi.
Para pemohon juga berpandangan bahwa pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang mengembalikan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Sistem itu dinilai menjadi koreksi atas praktik pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang pernah berlaku sebelumnya.
Namun, Mahkamah memiliki pandangan berbeda. Setelah memeriksa seluruh dalil dan bukti yang diajukan, MK menilai tidak ada dasar konstitusional yang cukup untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Putusan itu sekaligus mempertegas bahwa mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada yang berlaku saat ini.











