Intelektual Yahukimo Desak Perang Ideologi yang Bermartabat dan Manusiawi

banner 468x60

Yahukimo – Lapbiru.com
Dinamika konflik bersenjata yang terus berlangsung di wilayah Kabupaten Yahukimo memicu keprihatinan mendalam dari kalangan intelektual daerah.

Otniel Sobolim, mewakili suara intelektual setempat, meminta semua pihak yang bertikai untuk mengedepankan prinsip kemanusiaan dan hukum internasional dalam menjalankan aksi politiknya.

Otniel menegaskan bahwa meskipun perang antara kelompok kombatan (TPNPB) dan TNI merupakan realitas politik yang sudah diketahui publik, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat sipil.

“Perang terbuka antara kombatan dan TNI adalah bagian dari aktivitas politik. Namun, harus ada prinsip dasar yang dipatuhi, yaitu Hukum Humaniter Internasional (HHI) dan nilai-nilai demokrasi,” ujar Otniel Sobolim dalam keterangannya.

Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dari kedua belah pihak. “Kami meminta agar kedua belah pihak saling bertanggung jawab atas setiap tindakan perang mereka. Jangan hanya saling mencari kredit poin politik di mata publik, sementara aturan formal diabaikan,” lanjutnya.

Kondisi di lapangan saat ini dinilai telah keluar dari koridor prosedur formal peperangan. Otniel menyoroti adanya pergeseran medan perang ke ruang-ruang sipil yang mengancam keselamatan warga dan fasilitas umum.

“Kami menilai perang di Yahukimo telah keluar dari prosedur formal. Ruang sipil diintervensi menjadi medan perang, fasilitas umum dijadikan jaminan tuntutan politik, bahkan nyawa warga sipil menjadi target. Di sisi lain, TNI juga melakukan penangkapan dan interogasi terhadap warga sipil,” tegas Otniel.

Ia berharap konflik ini tidak berkembang menjadi “perang segitiga” yang melibatkan rakyat sipil secara langsung di antara TNI dan TPNPB. Rakyat, menurutnya, membutuhkan jaminan keamanan yang pasti dari kedua pihak.

Terkait tuntutan referendum yang sering disuarakan pihak kombatan, Otniel mengingatkan batasan kewenangan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, urusan pertahanan, keamanan, dan kebijakan nasional merupakan urusan absolut pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah tentu tidak memiliki kewenangan untuk menjawab tuntutan kemerdekaan karena itu adalah urusan absolut pusat dalam konteks desentralisasi. Fenomena saat ini masuk dalam kategori urusan pertahanan dan keamanan,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, kalangan intelektual menyampaikan rekomendasi resmi kepada lembaga legislatif di daerah untuk segera mengambil tindakan.

“Kami merekomendasikan kepada DPRD Yahukimo, khususnya Fraksi Hukum dan Politik, untuk segera membentuk Tim Pansus. Tim ini bertugas mengkaji situasi di lapangan dan memberikan rekomendasi kepada Bupati agar hasil kajian tersebut dilaporkan secara resmi kepada pemerintah pusat,” tutup Otniel.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *