SENTANI, Lapbiru.com – Pelayanan kesehatan di Puskesmas Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, terancam terganggu setelah pemilik hak ulayat memasang spanduk larangan pelayanan kepada masyarakat, Rabu (24/6/2026).
Aksi pemalangan itu dipicu sengketa pembayaran ganti rugi lahan yang hingga kini belum diselesaikan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Nilai ganti rugi yang dituntut disebut mencapai Rp15,211 miliar.
Spanduk larangan yang terpasang di area puskesmas langsung memicu reaksi publik. Sejumlah warga menilai persoalan hak ulayat tidak seharusnya berdampak pada pelayanan kesehatan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Perdebatan pun ramai di media sosial. Banyak warganet meminta agar sengketa tersebut ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan menutup akses fasilitas umum.
Salah satu komentar datang dari akun Facebook Cyclop Labes. Ia meminta Kepala Suku Yusak Pangkali menempuh mekanisme hukum apabila memang memiliki dasar kepemilikan tanah yang sah.
“Bapa Kepala Suku kalau punya kelengkapan surat-surat seperti sertifikat tanah, silakan gugat secara hukum di PTUN Jayapura. Kalau keputusan pengadilan menyatakan menang, pemerintah pasti bisa menganggarkan pembayaran. Itu prosedur dan mekanisme hukumnya,” tulisnya.
Komentar serupa juga disampaikan sejumlah pengguna media sosial lainnya. Mereka menilai fasilitas publik, terutama layanan kesehatan, tidak boleh menjadi korban sengketa lahan.
“Kalau memang memiliki sertifikat tanah, silakan gugat pemerintah melalui PTUN. Kalau tidak ada dasar hukum yang jelas, polisi harus membuka palang. Pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu,” tulis salah satu netizen.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jayapura terkait tuntutan pembayaran lahan tersebut.
Aktivitas pelayanan di Puskesmas Sentani Kota juga masih menjadi perhatian warga yang berharap sengketa segera diselesaikan tanpa mengorbankan akses kesehatan masyarakat.











