Jakarta — Lapbiru.com
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi kriminalisasi terhadap wartawan langsung mendapat perhatian serius dari Papua.
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua menilai putusan itu bukan sekadar koreksi hukum, melainkan peringatan keras bagi aparat penegak hukum.
Ketua JMSI Papua, Riyanto Nay, menyebut putusan MK sebagai alarm agar penegak hukum tidak lagi sembarangan menyeret karya jurnalistik ke ranah pidana.
“Ini peringatan tegas. Karya jurnalistik tidak bisa diperlakukan seperti kejahatan umum,” kata Riyanto Nay saat dihubungi, Selasa (21/1/2026).
Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana tanpa melalui mekanisme Dewan Pers. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan lebih dulu melalui jalur etik dan kelembagaan pers.
Bagi Riyanto, penegasan ini sangat penting, terutama di Papua. Ia menyebut kebebasan pers di wilayah ini masih menghadapi berbagai tekanan, mulai dari intimidasi hingga pelaporan pidana terhadap wartawan.
“Kita tidak bisa menutup mata. Tekanan terhadap pers di Papua itu nyata. Karena itu, putusan MK ini jadi pegangan penting,” ujarnya.
CEO grup media online Reportasepapua itu menambahkan, kepastian hukum merupakan syarat utama agar media bisa bekerja independen dan kritis. Tanpa perlindungan yang jelas, wartawan akan terus dibayangi rasa takut saat menjalankan tugas.
Apresiasi JMSI Papua sejalan dengan langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang mengajukan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut selama ini dinilai multitafsir dan kerap dijadikan pintu masuk kriminalisasi kerja jurnalistik.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan sejak awal pihaknya hanya meminta MK memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan.
“Kami ingin memastikan kerja jurnalistik tidak mudah ditarik ke ranah pidana,” kata Irfan.
Ia menekankan, dengan adanya putusan MK, aparat penegak hukum tidak bisa lagi bertindak sepihak. Dewan Pers harus dilibatkan dalam setiap sengketa pemberitaan.
“Ke depan, Polri, Kejaksaan, sampai KPK harus menjadikan putusan ini sebagai rujukan. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegasnya.
JMSI Papua berharap putusan MK benar-benar diterjemahkan di lapangan. Riyanto mengingatkan, tantangan terbesar bukan pada bunyi putusan, melainkan pada keberanian aparat untuk mematuhinya.
“Kalau masih ada kriminalisasi, berarti alarm ini diabaikan,” pungkasnya.










