JAYAPURA, Lapbiru.com – Papua Corruption Watch (PCW) mendesak Pemerintah Provinsi Papua segera menarik kendaraan dinas yang masih dikuasai pejabat maupun mantan pejabat yang tidak lagi berhak menggunakannya.
Lembaga antikorupsi itu juga mengingatkan, bila rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak dijalankan dalam waktu 60 hari, langkah hukum akan ditempuh.
Desakan itu disampaikan menyusul terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025.
Salah satu rekomendasi dalam laporan tersebut adalah penertiban kendaraan dinas yang hingga kini masih berada dalam penguasaan pihak yang tidak berhak.
Koordinator Hukum dan Data Papua Corruption Watch, Taufiq, SH, menegaskan rekomendasi BPK memiliki kekuatan hukum dan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Rekomendasi BPK bukan sekadar catatan administrasi. Itu wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari. Jangan sampai hanya menjadi dokumen tanpa tindakan nyata,” kata Taufiq.
Di sisi lain, PCW mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Namun, menurut Taufiq, opini WTP tidak boleh dimaknai bahwa seluruh tata kelola pemerintahan sudah bebas dari persoalan.
“Opini WTP adalah prestasi yang layak diapresiasi. Tetapi WTP bukan berarti tidak ada temuan. Justru rekomendasi dalam LHP merupakan bagian yang wajib dituntaskan. Jangan sampai prestasi itu tercoreng karena pembiaran terhadap penguasaan aset negara yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
PCW meminta Gubernur Papua beserta seluruh jajaran segera mengambil langkah tegas untuk menarik kendaraan dinas yang masih dikuasai secara tidak sah.
“Jangan ada lagi kendaraan dinas yang dikuasai pejabat atau mantan pejabat yang sudah tidak berhak. Kendaraan dinas dibeli menggunakan uang rakyat, bukan untuk dijadikan milik pribadi,” tegasnya.
PCW mengaku menerima berbagai informasi terkait dugaan penguasaan kendaraan dinas secara berlebihan. Bahkan, terdapat pejabat yang disebut menguasai lebih dari satu kendaraan dinas, termasuk kepala OPD yang diduga masih menguasai lebih dari tiga unit kendaraan.
“Di tengah kebutuhan anggaran yang besar untuk pelayanan publik, sangat tidak pantas bila aset negara justru dikuasai segelintir pejabat. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut integritas penyelenggara pemerintahan,” katanya.
PCW juga meminta Pemprov Papua melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset bergerak dan mengumumkan hasil penertiban tersebut kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Selain penarikan kendaraan dinas, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang terbukti menahan atau menguasai aset negara tanpa hak.
“Harus ada efek jera. Selama ini masih ada anggapan kendaraan dinas adalah hak pribadi. Pola pikir seperti itu harus diakhiri. Penertiban aset harus dibarengi sanksi administratif, tuntutan ganti rugi bila ada kerugian negara, dan jika ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum harus bertindak tanpa pandang bulu,” ujar Taufiq.
Ia menegaskan, PCW akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi BPK. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada langkah nyata dari pemerintah, pihaknya bersama masyarakat akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Kami memberi kesempatan kepada pemerintah membuktikan komitmennya. Tetapi jika rekomendasi BPK diabaikan atau hanya menjadi formalitas, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap penyalahgunaan aset negara,” tegasnya.
Taufiq menambahkan, setiap aset pemerintah dibeli menggunakan uang rakyat sehingga harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan publik.
“Papua sudah berhasil mempertahankan opini WTP. Sekarang saatnya memastikan seluruh rekomendasi BPK benar-benar dituntaskan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin kuat,” tutupnya.











