Wamena – Lapbiru.com
Gubernur Papua Pegunungan John Tabo mengingatkan keras para pejabat eselon II dan III yang belum menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari 67 pejabat wajib lapor, baru 31 orang yang patuh. Sisanya, 36 orang, masih absen dari kewajiban transparansi itu.
Peringatan itu disampaikan langsung saat apel pagi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Senin (29/1). Data terakhir per 28 Januari 2026 menunjukkan kepatuhan LHKPN masih jauh dari ideal.
John Tabo berbicara terbuka. Bahkan, ia tak menutup-nutupi kondisi dirinya sendiri.
“Saya jujur, saya juga belum melaporkan sebagian. Tapi data saya ada. Sebelum jadi gubernur, LHKPN sudah saya laporkan. Tinggal 2025 yang harus saya selesaikan,” kata John di hadapan peserta apel.
Ia menegaskan, pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas administrasi. Di situ ada kejujuran yang diuji. Ada tanggung jawab yang dipertaruhkan.
“Apakah ada penambahan harta atau tidak, itu yang harus dilaporkan apa adanya,” ujarnya.
Gubernur juga menyinggung sistem pemantauan rekening yang kini semakin ketat. Menurutnya, alasan untuk menghindar sudah tidak relevan lagi.
“Rekening kita dimonitor. Perubahan harta bisa dilihat. Jadi lebih baik jujur dari awal,” katanya.
Nada tegas itu diarahkan kepada seluruh ASN, khususnya pejabat struktural, agar tidak menunda kewajiban. John menilai, keterlambatan pelaporan justru membuka ruang kecurigaan publik.
“Ini bukan cuma soal aturan. Ini soal komitmen kita bekerja dengan hati dan bisa dipercaya masyarakat,” tegasnya.
Pemprov Papua Pegunungan berharap para pejabat yang belum melapor segera menyusul. Tanpa menunggu diingatkan lagi. Transparansi, kata John, adalah fondasi awal membangun pemerintahan yang bersih bukan sekadar slogan di atas kertas.











