Wamena – Lapbiru.com
DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Pegunungan mendorong langkah tegas. Mereka merekomendasikan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua se-Tanah Papua segera melahirkan regulasi yang secara formal mengakui dan memberlakukan syariat adat sebagai hukum kekhususan Papua.
Dorongan itu disampaikan terbuka tanpa pengakuan adat, Otonomi Khusus (Otsus) Papua dianggap tinggal nama.
Ketua DPD I KNPI Papua Pegunungan, Dolpinus Weya, menegaskan bahwa adat di Papua bukan sekadar tradisi. Ia adalah tatanan hukum hidup yang mengatur orang asli Papua (OAP) secara utuh dari relasi sosial, pengelolaan tanah, hingga penyelesaian konflik.
“Adat di Papua itu syariat adat. Ia mengatur kehidupan orang asli Papua secara menyeluruh. Karena itu harus diakui sebagai regulasi kekhususan yang wajib dihormati negara,” kata Dolpinus, Senin (26/1).
KNPI menilai, preseden konstitusional sudah jelas. Negara mengakui Syariat Islam sebagai kekhususan Aceh. Papua, menurut mereka, memiliki kekhususan yang berbeda, tetapi sama kuatnya adat.
“Kalau negara konsisten dengan keadilan konstitusional, maka pengakuan hukum adat Papua bukan pilihan. Itu kewajiban,” ujarnya.
Sekretaris DPD I KNPI Papua Pegunungan, Yulans F.Y. Wenda, menyebut dasar hukumnya terang-benderang. Pasal 18B UUD 1945 mengakui masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Undang-Undang Otsus Papua juga menempatkan adat dan hak ulayat sebagai subjek hukum.
“MRP dan DPR tidak boleh berhenti di teks undang-undang. Mandat itu harus diterjemahkan ke Perdasus dan Perdasi yang secara eksplisit mengakui syariat adat Papua,” kata Yulans.
Ia menyoroti praktik pembangunan yang kerap mengabaikan tanah adat. Hak ulayat, kata dia, sering diperlakukan seolah tanah negara tanpa pemilik sah.
“Bagi OAP, tanah adat bukan sekadar aset ekonomi. Ia ruang hidup, identitas, dan martabat. Ini yang terus diabaikan,” ujarnya.
Sorotan lain diarahkan ke korporasi. Wakil Ketua DPD I KNPI Papua Pegunungan, Leo Himan, menilai banyak perusahaan berlindung di balik izin administratif, tetapi menutup mata terhadap legitimasi adat.
“Tanpa persetujuan adat, tidak ada legitimasi sosial. Syariat adat harus mengikat negara dan korporasi,” tegas Leo.
Menurutnya, banyak konflik sosial di Papua berakar dari absennya pengakuan adat dalam proses perizinan. Pembangunan pun berjalan pincang.
“Pembangunan tanpa adat itu cacat legitimasi. Mengakui syariat adat justru memberi kepastian hukum dan stabilitas jangka panjang,” katanya.
Sebagai langkah konkret, KNPI Papua Pegunungan merekomendasikan tiga hal. Pertama, pemerintah daerah bersama MRP dan DPR di enam provinsi Papua segera menggelar rapat koordinasi bertema syariat adat dan hukum adat, melibatkan LSM, LBH Papua, dewan adat, LMA, pemuda adat, dan akademisi untuk menyusun naskah akademik regulasi kekhususan.
Kedua, negara wajib menjadikan hukum adat dan hak ulayat sebagai dasar kebijakan pembangunan. Ketiga, setiap korporasi harus tunduk pada syariat adat dan keputusan lembaga adat sebelum beroperasi.
“Tanpa pengakuan adat, Otsus sudah kehilangan roh. Tanpa keadilan kultural, pembangunan hanya melahirkan konflik,” ujar Dolpinus.
Bagi KNPI, syariat adat bukan ancaman negara. Ia justru jalan keadilan untuk menghormati martabat Orang Asli Papua di atas tanahnya sendiri.











