Korupsi di Papua 2025 Bobol Negara Rp422,4 Miliar

banner 468x60

Jayapura –Lapbiru.com

Korupsi masih menjadi penyedot utama uang negara di Papua. Sepanjang 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mencatat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi menembus Rp422,4 miliar.

Angka jumbo itu berasal dari serangkaian perkara besar yang kini sebagian telah masuk proses pengadilan.

Kasus penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua menjadi penyumbang kerugian terbesar. Nilainya mencapai Rp204,3 miliar.

Di bawahnya, perkara Bank Papua menyusul dengan kerugian Rp120,6 miliar.

Sementara kasus di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua menimbulkan kerugian Rp38 miliar, proyek di Mimika Rp31,3 miliar, dan Bulog Wamena Rp27,3 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun ini pihaknya menerima 27 laporan dugaan korupsi.

Laporan datang dari masyarakat, LSM, PPATK, hingga Kejaksaan Agung.

“Sebanyak 12 perkara masuk tahap penyelidikan dan empat sudah tuntas. Lalu 13 perkara naik ke penyidikan, sembilan di antaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Penanganan kasus belum berhenti. Kejati Papua masih mengusut dugaan korupsi peningkatan Jalan Yuruf–Amgotro di Keerom serta pembangunan jalan Kampus Universitas Baliem Papua di Wamena.

Dua perkara tersebut dinilai krusial karena menyangkut infrastruktur publik.

Di sisi lain, upaya pemulihan kerugian negara diklaim meningkat. Sepanjang 2025, Kejati Papua berhasil menyelamatkan aset negara Rp47,4 miliar dalam bentuk tunai, serta aset lain senilai Rp114,6 miliar. Angka ini melonjak sekitar 70 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski ada capaian penyelamatan aset, besarnya kerugian negara kembali menegaskan bahwa korupsi masih menjadi persoalan akut di Papua.

Uang publik yang seharusnya dinikmati masyarakat justru tersedot dalam praktik-praktik yang melawan hukum.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *