Roy Rening Ajukan PK, Minta MA Hapus Status Terpidana

banner 468x60

JAYAPURA – Lapbiru.com
Stefanus Roy Rening Eks Pengacara Lukas Enembe mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Ia meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan kasus korupsi yang menjeratnya.

Permohonan itu diajukan lewat tim kuasa hukum. Mereka menilai putusan sebelumnya bermasalah karena memakai dasar hukum yang sudah tidak berlaku.

Sorotan utama ada pada frasa “langsung ataupun tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. Menurut kuasa hukum, frasa itu sudah tidak memiliki kekuatan hukum.

Dengan alasan itu, pihaknya meminta majelis hakim PK menerima dan mengabulkan permohonan Roy. Sekaligus menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Majelis hakim kami minta membebaskan klien kami dari semua dakwaan. Harkat dan martabatnya sebagai advokat juga harus dipulihkan,” tegas kuasa hukum Roy.

Tak berhenti di situ, mereka juga meminta agar seluruh konsekuensi hukum yang sedang dijalani Roy dihentikan. Termasuk masa pembebasan bersyarat dan masa percobaan.

Jika dikabulkan, Roy akan berstatus bebas murni.Perkara ini kini menunggu putusan Mahkamah Agung.

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60