JAYAPURA — Lapbiru.com
Proses pengisian Wakil Bupati Nduga kembali disorot. Tim hukum bakal calon wakil bupati, Maniap Kogoya, menilai ada syarat administrasi yang belum tuntas.
Ketua Tim Hukum, Aloysius Renwarin, menyampaikan itu di Jayapura, Selasa (7/4/2026). Ia menegaskan, penetapan calon oleh Pansus DPRK Nduga harus diiringi kelengkapan dokumen.
Satu yang jadi sorotan, status pemberhentian calon dari jabatan sebelumnya. Hingga kini, hal itu disebut belum ditetapkan secara resmi.
“Jabatan publik bukan hanya soal proses politik. Administrasi harus lengkap dan sah,” kata Aloysius.
Ia mengingatkan, kekurangan dokumen bisa berujung sengketa. Jika dipaksakan, keputusan berpotensi digugat.
Tim hukum pun meminta pansus lebih cermat. Semua syarat calon harus dipastikan terpenuhi sebelum penetapan dilakukan.
“Jangan sampai ada celah. Ini menyangkut legitimasi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau semua pihak menjaga situasi tetap kondusif. Proses pengisian jabatan harus berjalan tanpa memicu konflik baru.
“Kami ingin hasilnya kuat secara hukum dan aman untuk pemerintahan ke depan,” tambahnya.
Di tengah polemik itu, keluarga almarhum Bupati Nduga, Dinard Kelnea, ikut angkat suara. Mereka menyoroti isu keberangkatan Ketua DPRK Nduga, sekretaris, dan tim ahli hukum pansus ke Jakarta.
Perwakilan keluarga, Niap Kogeya, mempertanyakan tujuan perjalanan tersebut. Ia meminta kejelasan apakah untuk kepentingan daerah atau terkait pengisian kursi wakil bupati.
“Kami menghargai keberangkatan itu. Tapi harus jelas, ini untuk urusan pemerintah atau terkait proses pemilihan kemarin,” kata Niap, Senin (6/4/2026).
Keluarga juga mengingatkan soal somasi yang sudah dilayangkan. Jika agenda di Jakarta berkaitan dengan pengisian jabatan, somasi itu diminta dihormati.
“Kalau terkait itu, lihat dulu somasi pertama dan kedua. Baru ambil langkah,” tegasnya.
Saat ini, keluarga memilih menunggu. Mereka menanti keputusan dari pihak-pihak yang tengah berkoordinasi di Jakarta.
“Kami tunggu tindakan mereka,” tutup Niap.











