JAKARTA – Lapbiru.com
Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan Negeri Merauke. Mereka akan menjalani proses hukum usai terjerat kasus masuk ilegal ke Indonesia melalui Merauke sejak November 2025.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Ketiga WNA Australia tersebut beserta barang bukti kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses peradilan,” kata Hendarsam dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (9/4).
Kasus ini melibatkan dua pelaku utama, ZA dan DTL, yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi. Keduanya dibantu seorang pilot, JVD, yang juga warga Australia.
“Tiga-tiganya WNA Australia. Dua orang sebagai pelaku utama masuk secara ilegal, satu lagi membantu sebagai pilot,” ujarnya.
Peristiwa ini bermula pada 17 November 2025. Sebuah pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Merauke. Pesawat itu diterbangkan JVD dari Cairns, Queensland, Australia.
Sebelum tiba di Merauke, pesawat sempat singgah di landasan Port Stewart, Queensland. Lokasi tersebut tidak memiliki petugas imigrasi.
“Di situlah ZA dan DTL naik tanpa dokumen perjalanan maupun visa Indonesia,” jelas Hendarsam.
Selama penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Setelah berkas lengkap, mereka dipindahkan ke Merauke untuk disidangkan.
Imigrasi juga masih mengembangkan kasus ini. Ada dugaan keterlibatan seorang pilot warga negara Indonesia.
“Kami masih dalami. Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah Australia, termasuk terkait perusahaan penerbangan Stirling Helicopters,” kata dia.
ZA dan DTL dijerat Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara JVD dikenai pasal berlapis karena membantu masuknya orang secara ilegal ke wilayah Indonesia.
Proses hukum kini bergulir di Merauke. Imigrasi memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas.






