Jayapura — Lapbiru.com
Praktik prostitusi online kian terbuka di Kota Jayapura. Aplikasi pesan instan MiChat yang dikenal publik sebagai aplikasi hijau menjadi medium favorit transaksi terselubung itu. Polanya rapi. Bergerak malam hari. Menyasar pelanggan tertentu.
Sejumlah warga mengaku, aktivitas tersebut berlangsung rutin. Dari Entrop hingga Abepura. Dari hotel hingga kos-kosan elite.
“Jam operasi mulai sekitar pukul 20.00 sampai subuh,” kata Mira, nama samaran, saat ditemui terpisah.
Mira bercerita, pemesanan dilakukan penuh lewat pesan di MiChat. Negosiasi harga berlangsung singkat.
“Kalau sudah sepakat, saya kirim nomor kamar. Pelanggan tinggal datang,” ujarnya.
Tarif bervariasi, berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per tamu, tergantung hasil tawar-menawar. “Di bawah itu tidak dilayani,” katanya lugas.
Dalam sehari, tamu bisa empat hingga lima orang. Kadang lebih. Dari uang itu, sebagian dipakai membayar kamar hotel. “Sekitar Rp500 ribu per hari,” tambahnya.
Soal pengaman, Mira mengaku mewajibkan. Alasannya sederhana kesehatan.
“Untuk mencegah penyakit menular, termasuk HIV/AIDS,” katanya. Namun, aturan itu kerap memicu perdebatan.
“Banyak pelanggan, rata-rata bapak-bapak, menolak. Sering beda pendapat,” ujarnya.
Pengakuan serupa datang dari Yanti, juga nama samaran. Ia menyebut sebagian pelanggannya adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kota Jayapura.
“Ada yang jadi pelanggan tetap. Bahkan pernah dari salah satu dinas,” katanya. Ia enggan menyebut nama maupun jabatan.
Menurut Yanti, pola pelanggan ASN cenderung sama. Mereka memilih lokasi kos, bukan hotel.
“Langsung ke kamar. Biasanya malam,” ucapnya. Ia juga mengaku kerap melihat pelanggan datang dalam pengaruh minuman keras.
Pantauan di lapangan menunjukkan, praktik serupa terjadi di sejumlah kos-kosan kelas menengah ke atas di Abepura dan Entrop.
MiChat sejatinya dirancang sebagai platform mencari teman berbasis lokasi, mirip WhatsApp. Namun fitur ini justru dimanfaatkan untuk transaksi prostitusi.
Fenomena ini menyisakan pertanyaan bagi pemerintah daerah. Soal pengawasan. Soal penertiban tempat. Juga soal integritas aparatur. “Kalau dibiarkan, ini jadi kebiasaan,” ujar seorang tokoh masyarakat.









