TIMIKA, Lapbiru.com – Gubernur Papua Matius D Fakhiri menegaskan pengelolaan saham PT Papua Divestasi Mandiri akan melibatkan masyarakat adat Tsingwarop sebagai pemilik hak sulung. Penegasan itu disampaikan saat pertemuan di Honai Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop di area tambang PT Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Minggu (10/5/2026).
Pertemuan berlangsung dalam suasana adat dan ibadah bersama. Masyarakat adat pemilik hak sulung wilayah Nemangkawi hadir untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendengar langsung komitmen pemerintah daerah terkait pengelolaan saham dan pembangunan di kawasan tambang.
MDF mengaku menghormati perjuangan panjang masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan keterlibatan dalam pengelolaan saham perusahaan tambang.
“Saya hormat untuk semua masyarakat yang hadir hari ini. Perjuangan masyarakat pemilik hak sulung ini bukan perjuangan pendek, tetapi perjuangan panjang yang penuh pengorbanan,” ujar MDF.
Ia mengatakan telah mengikuti perjuangan tokoh-tokoh masyarakat adat sejak masih menjabat Kapolda Papua hingga kini menjadi gubernur.
“Saya melihat sendiri bagaimana perjuangan adik Johan dan Pak Benel ini berdarah-darah sampai tidak tahu mau bilang apa lagi,” katanya.
MDF juga menegaskan dukungan pemerintah terhadap keterlibatan masyarakat adat dalam struktur kepemilikan saham perusahaan divestasi Papua.
“Kami mendukung kehadiran masyarakat pemilik hak sulung sebagai bagian dari pemegang saham dalam Papua Divestasi Mandiri,” tegasnya.
Selain soal saham, MDF menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur dan akses transportasi bagi masyarakat pegunungan di sekitar area tambang.
“Saya punya kerinduan supaya masyarakat bisa naik turun dengan gampang, tidak terportal,” ujarnya.
Ia berharap pengelolaan saham Freeport dapat menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat adat dan tidak memicu konflik di tengah masyarakat.
“Jangan sampai berkelahi. Berkat ini harus dipakai untuk membangun kampung dan masa depan anak-anak Papua,” kata MDF
Pertemuan di Honai FPHS Tsingwarop ditutup dengan doa bersama serta penyerahan aspirasi masyarakat adat terkait pengelolaan saham Freeport hingga masa kontrak karya tahun 2061.











