JAYAPURA — Lapbiru.com
Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, menegaskan larangan keras konsumsi minuman keras (miras) di seluruh kantor pemerintahan. Ia meminta Satpol PP turun tangan dan menindak tanpa kompromi.
Penegasan itu disampaikan Kamis (23/4/2026). Yunus menyebut, tidak boleh ada lagi aktivitas di kantor setelah jam kerja, apalagi dipakai untuk berkumpul sambil minum miras.
“Begitu selesai jam kantor, semua harus ditutup. Kantor ini bukan tempat minuman keras,” tegas Yunus.
Ia menilai kebiasaan tersebut sudah merusak citra pemerintah daerah. Karena itu, sanksi berat disiapkan bagi pelanggar, termasuk pejabat.
“Kalau ada kepala dinas kedapatan minum, saya berhentikan,” ujarnya lugas.
Yunus juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan DPRD ikut menjaga wibawa institusi. Ia bahkan mendorong aparat kepolisian melakukan inspeksi mendadak di lingkungan kantor pemerintah.
Langkah ini jadi peringatan keras. Pemkab Jayapura ingin memastikan fasilitas negara tidak lagi disalahgunakan.
“Kantor itu tempat kerja dan mengabdi, bukan tempat minum. Kita jaga sama-sama,” tutupnya. ( Maskatsaly)











