BPK Kembali Beri Papua Opini WTP

banner 468x60

JAYAPURA, Lapbiru.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Meski berhasil mempertahankan opini tertinggi itu, BPK masih menemukan sejumlah persoalan yang harus segera dibenahi, mulai dari kesalahan klasifikasi anggaran belanja hingga kendaraan dinas yang belum diketahui keberadaannya.

Opini WTP tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI, Drs. H. Fathan Subchi, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPR Papua dan Pemerintah Provinsi Papua dalam rapat paripurna di Gedung DPR Papua, Kamis (25/6/2026).

Fathan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menilai kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Fathan.

Menurutnya, masih ada sejumlah kelemahan dalam pengendalian intern dan kepatuhan terhadap aturan. Namun, temuan tersebut tidak berdampak material terhadap penyajian laporan keuangan sehingga tidak memengaruhi opini WTP yang diberikan.

Salah satu temuan BPK adalah ketidaktepatan klasifikasi anggaran belanja pada lima organisasi perangkat daerah (OPD). Akibatnya, penyajian realisasi beberapa jenis belanja dalam laporan keuangan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

BPK meminta Gubernur Papua menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) meningkatkan kapasitas dalam penyusunan APBD, khususnya terkait klasifikasi belanja. Verifikasi terhadap dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) setiap OPD juga diminta diperketat agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.

Selain itu, BPK menemukan persoalan dalam pengelolaan aset daerah. Sejumlah kendaraan dinas belum dapat ditelusuri keberadaannya, sementara sebagian lainnya masih dikuasai pihak yang tidak berhak.

BPK merekomendasikan Pemerintah Provinsi Papua segera melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang belum diketahui keberadaannya sekaligus menertibkan kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak lain sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Meski memberikan sejumlah catatan, BPK mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Papua mempertahankan opini WTP selama tiga tahun berturut-turut sejak 2023.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua atas pencapaian tersebut,” kata Fathan.

Ia juga mengingatkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Berdasarkan data pemantauan hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Papua telah menindaklanjuti 1.233 dari total 1.925 rekomendasi BPK atau sebesar 64,5 persen. Capaian tersebut masih berada di bawah target nasional BPK yang ditetapkan sebesar 80 persen.

LHP itu diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi DPR Papua dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran, termasuk saat membahas pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 serta perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penyerahan LHP BPK dihadiri pimpinan dan anggota DPR Papua, Gubernur Papua, Wakil Gubernur Papua, serta jajaran Pemerintah Provinsi Papua.

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply