Jayapura – Juru Bicara pasangan calon Gubernur–Wakil Gubernur Papua nomor urut 2, Mathius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen (MARIYO), Muhammad Rifai Darus, mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati mekanisme konstitusi dalam menanggapi proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Papua.
Jubir MARI-YO: Hargai Konstitusi, Jangan Bermain Peran sebagai Korban
Rifai menegaskan, jika ada dugaan kecurangan atau pelanggaran, jalur yang tepat adalah menempuh mekanisme resmi yang telah tersedia. “Silakan kumpulkan bukti yang sah dan sampaikan melalui saksi pasangan calon pada pleno rekapitulasi tingkat PPD, pleno KPU Kabupaten/Kota, hingga pleno KPU Provinsi,” ujarnya, Rabu (12/8/2025).
Ia menambahkan, setiap tahapan pleno selalu dihadiri oleh Bawaslu, Panwas Distrik, dan Gakkumdu yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran, termasuk melalui proses ajudikasi sengketa administrasi.
“Kami mengajak semua pihak mengedepankan langkah hukum yang terukur dan berbasis bukti, bukan membangun opini di ruang publik yang berpotensi menyesatkan dan memecah belah,” tegas Rifai.
Menurutnya, PSU yang bermartabat hanya dapat dibangun di atas kejujuran, keterbukaan, dan penghormatan pada mekanisme konstitusional. “Bukan pada narasi yang hanya menempatkan diri sebagai korban,” tandasnya.
Rifai menutup pernyataannya dengan ajakan menjaga demokrasi di Papua. “Mari kita bersama menjaga proses demokrasi ini agar tetap jujur, adil, dan membawa Papua menuju masa depan yang lebih cerah,” pungkasnya.










