Jakarta — Lapbiru.com
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai tuntutan pidana atau gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistiknya.
Putusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2026.
Putusan tersebut muncul dari uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Para pemohon menilai pasal itu tidak memberikan kepastian hukum yang jelas terkait perlindungan wartawan dalam menjalankan profesinya.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat jika tidak diberikan makna konstitusional yang tegas.
Menurut MK, norma itu harus dimaknai bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah proses mekanisme pers seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian kode etik oleh Dewan Pers ditempuh terlebih dahulu, serta tidak mencapai kesepakatan penyelesaian secara restoratif.
Wakil Ketua MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa sanksi pidana dan perdata tidak boleh menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers.
Penyelesaian masalah yang timbul dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, dengan keterlibatan Dewan Pers. Hanya apabila proses tersebut belum atau tidak dijalankan, penggunaan sanksi pidana atau perdata dapat dipertimbangkan secara terbatas dan eksepsional.
Putusan ini dinilai sebagai penguatan posisi wartawan dan kebebasan pers di Indonesia, untuk menghindari kriminalisasi dan penyalahgunaan hukum terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah dan profesional.











