Jayapura, – Ketegangan pasca-PSU Pilgub Papua makin memanas. Kubu pasangan MARIYO mengirim sinyal keras kepada penyelenggara pemilu di tingkat distrik jangan coba-coba mengutak-atik hasil penghitungan di TPS.
Juru bicara MARINYO, Muhammad Rifai Darus, pada Sabtu siang (9/8) menegaskan bahwa hasil di TPS yang sudah dihitung, direkap, dan dituangkan dalam Berita Acara serta Formulir C Hasil-KWK, tanpa keberatan resmi di tempat, adalah final.
“Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tidak punya kewenangan untuk membuka kembali atau mengubah hasil TPS tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Rifai, seraya menyebut hanya tiga pengecualian:
Kesalahan tulis atau hitung yang nyata.
Keberatan tertulis dari saksi atau pengawas.
Perbedaan yang dibuktikan lewat dokumen resmi TPS.
Landasannya bukan sekadar retorika politik. Rifai mengutip Pasal 373(2) dan 374 UU No. 7/2017 serta Pasal 55 PKPU No. 25/2023, yang membatasi koreksi hanya pada kasus yang terdokumentasi.
Di balik pernyataan ini, kubu MARIYO mengirim pesan politik yang jelas kemenangan mereka di TPS adalah harga mati dan setiap upaya menggoyangnya akan dibaca sebagai manuver ilegal.
“Kemenangan MARIYO adalah suara rakyat, dan suara rakyat harus dihormati,” ujarnya.
Ia juga menginstruksikan saksi, relawan, dan simpatisan untuk tetap mengawal proses rekapitulasi dengan aktif, tapi tidak terpancing provokasi.
“Jaga kemenangan ini dengan bermartabat Demokrasi yang sehat dibangun dari integritas dan kejujuran.” tegasnya.










