Opini Tergesa Kubu BTM- CK, Atas Tuduhan Tak Berdasar Klarifikasi Penting atas Video Koalisi Mari-Yo di DPRK Kota Jayapura

banner 468x60

Jayapura – Tuduhan pelanggaran kampanye yang dialamatkan kepada sejumlah anggota DPRK Jayapura oleh Juru Bicara BTM-CK, Gifli Buinei, terbukti prematur, manipulatif, dan berpotensi menyesatkan publik. 

” Narasi seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum di dalam Gedung Rakyat tanpa analisa konteks dan bukti hukum yang sah membuka ruang fitnah dan politisasi institusi demokrasi “. Kata Dony Gobay, Ketua Bidang Humas dan perlengkapan Koalisi MDF-AR Kota Jayapura, kepada wartawan sabtu 12 juli 2025.
Fakta pertama yang Gobay garisbawahi tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk tatap muka publik, pembagian alat peraga, atau orasi politik di hadapan massa dalam video yang viral tersebut. Video yang diunggah secara mandiri oleh individu di platform media sosial menampilkan pernyataan sikap politik dari para anggota dewan. Pernyataan itu disampaikan dalam bentuk testimoni, dan bukan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017.
Pasal 280 UU Pemilu mengatur soal “kampanye” yang bersifat umum, terorganisasi, dan bertujuan mempengaruhi pemilih. Dalam konteks itu, pernyataan dukungan politik di ruang kerja pribadi atau saat istirahat sidang apalagi tanpa kehadiran publik eksternal tidak serta-merta dapat disebut pelanggaran hukum.
Lebih lanjut Gobay mengkritisi mengapa Gifli Buinei, yang bukan ahli hukum pemilu dan bukan penyelenggara, bisa secepat itu menyimpulkan adanya pelanggaran berat? Bukankah penilaian pelanggaran kampanye merupakan domain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bekerja berdasar bukti hukum, bukan asumsi politik?
Pernyataan Buinei juga tampak kontradiktif. Ia mengutip Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 dan Putusan MK No. 136/PUU-XII/2024 untuk menjustifikasi tudingan pelanggaran. 
Padahal, putusan MK itu mengatur soal netralitas kepala daerah dan ASN, bukan anggota legislatif yang berasal dari partai politik dan memiliki hak menyuarakan sikap politiknya.
Koalisi Mari-Yo Kota Jayapura menilai tudingan ini sebagai bagian dari strategi framing untuk membungkam semangat solidaritas partai-partai politik yang bergabung secara sah dalam koalisi mendukung MDF–AR. 
Apalagi, manuver ini muncul saat Koalisi BTM–CK tengah mengalami tekanan akibat kehilangan basis dukungan di Distrik Abepura, Jayapura Selatan dan Japaura Utara yang sebelumnya mereka klaim sebagai “kandang”.
Tuduhan politis semacam ini justru merendahkan kecerdasan publik Papua, seolah masyarakat tidak bisa membedakan antara ekspresi politik dan pelanggaran kampanye. Terlebih, semua aktivitas di DPRK dilakukan dalam waktu kerja dan tanpa mengganggu agenda lembaga.
Jika Bawaslu ingin menindak, maka perlakuannya harus adil dan merata. Sebab, publik juga masih ingat bagaimana kantor-kantor pemerintahan dan aula pemerintah daerah kerap dijadikan arena deklarasi politik kelompok BTM–CK, namun luput dari kritik.
” Demokrasi Papua tidak boleh dipenuhi narasi tuduhan sepihak yang lebih mencerminkan kepanikan politik. Sudah saatnya aktor-aktor politik bertarung dengan gagasan dan rekam jejak, bukan dengan laporan kosong dan berita sensasional ” Kata Gobay yang juga Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kota Jayapura
banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *