JAYAPURA – Lapbiru.com
Pemerintah Provinsi Papua meneken kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat sertifikasi aset daerah dan tanah masyarakat. Penandatanganan dilakukan di Kota Jayapura, Selasa (21/4/2026).
Kerja sama ini menyasar penataan aset milik Pemprov yang tersebar di kabupaten dan kota, sekaligus mempercepat legalitas tanah warga.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi, mengatakan langkah ini penting untuk memastikan seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum.
“Kami sudah tanda tangan MoU dengan Pemprov Papua. Fokusnya percepatan sertifikasi dan penerbitan hak atas aset pemerintah,” kata Wayoi.
Ia menyebut, masih banyak aset daerah yang belum tertata secara administrasi. Lewat perjanjian kerja sama (PKS), BPN menargetkan penataan bisa lebih rapi dan tuntas.
“Kami dorong agar aset pemerintah ini jelas status hukumnya dan tertib administrasi,” ujarnya.
Tak hanya aset pemerintah, program ini juga menyentuh masyarakat. BPN ikut mendorong percepatan sertifikasi tanah warga, terutama yang berkaitan dengan bantuan perumahan.
“Tanah untuk program perumahan harus punya legalitas. Itu yang kami percepat,” ucap Wayoi.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan menjadi andalan di lapangan. Tim BPN disiapkan menjangkau wilayah darat hingga pesisir.
“Kami siap terbitkan sertifikat lewat PTSL, baik di darat maupun pesisir,” katanya.
Kerja sama ini juga mencakup penyelesaian sengketa lahan dan penataan tanah adat. Persoalan yang selama ini kerap muncul akan ditangani bersama.
“Kami juga akan selesaikan konflik pertanahan, sekaligus menata tanah adat agar tetap terjaga dan punya kepastian hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, kolaborasi ini membuka peluang penguatan sumber daya manusia di bidang pertanahan. Pegawai daerah berpeluang terlibat dalam pelayanan.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan akan dibentuk untuk menginventarisasi aset dan memetakan persoalan di lapangan.
“Tim ini melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya,” kata Wayoi.
Ia berharap, jika seluruh aset sudah tertib dan bersertifikat, pemanfaatannya bisa lebih maksimal dan berdampak pada pendapatan daerah.
“Kalau aset sudah jelas dan tertata manfaatnya akan kembali ke daerah,” tutupnya.











