NABIRE, Lapbiru.com – DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Nabire menyatakan dukungan terhadap rencana rehabilitasi GOR Kota Lama dan penataan kawasan Pantai Nabire, khususnya Taman Gizi. Namun, PPP meminta pemerintah dan pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan lahan menyelesaikan persoalan melalui dialog dan jalur hukum, bukan tindakan sepihak.
Ketua DPC PPP Kabupaten Nabire H. Halik M. Nur mengatakan, dua persoalan tersebut sama-sama menyangkut kepentingan publik. Karena itu, penataan fasilitas olahraga maupun kawasan kota harus tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat dan pihak yang memiliki dasar kepemilikan lahan.
“Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan GOR Kota Lama, silakan ditempuh melalui jalur hukum. Buktikan dengan dokumen masing-masing,” kata Halik, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, perbedaan klaim kepemilikan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan sepihak. Setiap pihak harus menunjukkan dasar kepemilikan dan dokumen pendukung melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Halik menilai tindakan sepihak justru berpotensi memperkeruh keadaan. Terlebih, GOR Kota Lama merupakan fasilitas publik yang akan digunakan masyarakat untuk kegiatan olahraga dan berbagai aktivitas lainnya.
“Jangan sampai karena perbedaan klaim kemudian mengambil tindakan sepihak yang justru menghambat program pemerintah. Rehabilitasi GOR ini manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Soroti Penataan Taman Gizi
PPP juga mencermati polemik penataan dan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pantai Nabire, khususnya Taman Gizi.
Halik mengatakan penataan kawasan publik diperlukan agar wajah kota lebih tertib, bersih dan nyaman. Namun, pemerintah tetap perlu memperhatikan keberadaan pedagang serta pihak yang mengklaim memiliki dasar kepemilikan atas lahan.
“Kita ingin Nabire semakin tertata. Pedagang juga harus mendapat tempat yang layak. Tetapi kalau ada klaim kepemilikan tanah, tentu harus dibicarakan dan diselesaikan secara baik,” katanya.
Dia meminta pemerintah daerah membuka komunikasi dengan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pedagang, serta pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kawasan tersebut.
Menurutnya, komunikasi dan dialog penting agar kebijakan penataan tidak berubah menjadi persoalan sosial baru.
“Yang paling penting masyarakat jangan sampai terpecah. Kalau ada persoalan hukum, ada jalurnya. Mari kita selesaikan sesuai aturan,” pungkasnya.











