JAYAPURA,Lapbiru.com – Praktik parkir liar masih menjadi keluhan masyarakat di Kota Jayapura hingga Juni 2026. Pungutan parkir tanpa karcis resmi masih ditemukan di berbagai titik keramaian. Kondisi ini memicu keresahan warga sekaligus menimbulkan pertanyaan soal pengawasan dan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Di sejumlah kawasan perdagangan, Ruas Jalan Entrop Hingga Abepura menuju pasar, hingga ruas jalan utama, pengendara mengaku kerap diminta membayar parkir oleh juru parkir liar. Namun, setelah membayar, mereka tidak menerima karcis sebagai bukti resmi retribusi.
Akibatnya, masyarakat sulit mengetahui apakah uang yang dibayarkan benar-benar masuk ke kas daerah atau tidak. Situasi ini telah menjadi keluhan yang berulang dalam beberapa tahun terakhir.
Selain persoalan pungutan tanpa karcis, parkir kendaraan di badan jalan juga masih menjadi pemandangan sehari-hari. Dampaknya, arus lalu lintas terganggu dan kapasitas jalan berkurang, terutama di kawasan penjualan warung lalapan yang parkirannya memakai ruas jalan sebagai aktivitas ekonomi.
“Sudah bayar parkir, tapi tidak pernah dapat karcis. Tarifnya juga kadang berbeda-beda. Kalau kendaraan hilang atau rusak, tidak ada yang bertanggung jawab,” ujar seorang warga yang ditemui di parkiran Kantor cabang Bank Mandiri Entrop, Kota Jayapura.
Berdasarkan berbagai laporan yang berkembang sejak 2024 hingga pertengahan 2026, terdapat tiga persoalan utama yang dinilai menjadi akar masalah.
Pertama, pengawasan yang belum berjalan konsisten. Kedua, keterbatasan lahan parkir resmi di tengah meningkatnya jumlah kendaraan. Ketiga, belum optimalnya penataan juru parkir yang masih beroperasi di luar sistem resmi.
Keluhan masyarakat pun relatif sama. Mulai dari tidak adanya karcis resmi, tarif yang tidak jelas, kemacetan akibat parkir di badan jalan, hingga menjamurnya juru parkir tanpa izin yang beroperasi hingga Pukul 23.00 WIT malam hari terutama kawasan Entrop yang menjadi sentra warung tenda di ruas jalan Entrop.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, persoalan ini dinilai memiliki dampak cukup besar terhadap citra pemerintah kota. Kebocoran PAD dan praktik pungutan liar yang berlangsung lama dapat memunculkan persepsi bahwa penegakan aturan belum berjalan maksimal.
isu parkir liar bukan lagi sekadar persoalan kendaraan yang berhenti sembarangan. Bahkan parkir liar disejumlah ruas jalan Entrop pernah menimbulkan korban jiwa seorang oknum parkir liar ditembak mati aparat karena menagih retribusi parkir dengan cara memaksa.
Masalah tersebut telah berkembang menjadi isu pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan karena menyangkut ketertiban kota serta penerimaan daerah.
Meski demikian, persoalan ini masih bisa dibalik menjadi capaian positif apabila penataan dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
Beberapa langkah yang dinilai dapat dilakukan antara lain digitalisasi pembayaran parkir, penertiban dan legalisasi juru parkir, penambahan kantong parkir di pusat ekonomi, serta operasi gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian.
Jika langkah tersebut dijalankan secara konsisten, sektor parkir berpotensi menjadi sumber PAD yang lebih optimal sekaligus memperbaiki wajah Kota Jayapura yang selama ini kerap dikeluhkan akibat parkir liar dan kemacetan.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan hanya menertibkan pajak kendaraan . Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah retribusi parkir masuk ke kas daerah dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang tertib, aman, serta transparan.











