JAYAPURA, Lapbiru.com – RSUP Jayapura dan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Jayapura mulai menyusun langkah konkret untuk memperkuat pelayanan kesehatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di Papua. Salah satunya melalui pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di RSUP Jayapura, Rabu (3/6/2026).
Pertemuan itu membahas mekanisme pelayanan, administrasi, hingga sistem penjaminan layanan kesehatan bagi peserta Taspen. Tujuannya agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan tidak menimbulkan kendala saat peserta membutuhkan perawatan.
Direktur Utama RSUP Jayapura, dr. Petronella Marcia Risamasu, mengatakan kesamaan pemahaman antara rumah sakit dan Taspen menjadi kunci utama keberhasilan kerja sama tersebut.
Menurutnya, tantangan terbesar biasanya muncul pada tahap awal kerja sama. Mulai dari kelengkapan dokumen, alur pelayanan, hingga proses klaim yang harus dipahami bersama oleh kedua pihak.
“Kami memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan terbaik, termasuk bagi peserta PT Taspen yang nantinya membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit ini. Dokumen yang dibutuhkan, alur pelayanan hingga proses klaim harus dipahami bersama agar tidak terjadi perbedaan persepsi di lapangan,” ujarnya.
Petronella menegaskan, peserta harus menjadi fokus utama dalam kerja sama tersebut. Sebab, masyarakat tidak hanya menilai Taspen sebagai penjamin, tetapi juga menilai kualitas pelayanan yang diberikan rumah sakit.
“Kalau pemahaman kita sudah sama mengenai alur pelayanan dan mekanisme kerja, pelayanan akan lebih mudah, lebih cepat, dan manfaatnya bisa dirasakan semua pihak,” katanya.
Ia berharap RSUP Jayapura dapat menjadi salah satu provider layanan kesehatan bagi peserta Taspen di Papua. Pelaksanaan kerja sama nantinya juga akan dievaluasi secara berkala, termasuk tingkat pemanfaatan layanan dan kepuasan peserta.
“Bagi kami, kepuasan peserta adalah indikator utama keberhasilan kerja sama ini. Itu juga menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” tambahnya.
Sementara itu, Branch Manager PT Taspen KC Jayapura, Theofilus Amfotis, mengungkapkan masih banyak ASN yang belum memahami seluruh manfaat perlindungan yang diberikan Taspen.
Menurut dia, sebagian besar peserta hanya mengetahui manfaat pensiun, padahal terdapat program perlindungan lain yang tidak kalah penting, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Sebagian besar peserta hanya mengetahui manfaat pensiun. Padahal ada perlindungan JKK dan JKM yang sangat penting bagi ASN maupun PPPK,” katanya.
Theofilus menjelaskan, program tersebut memberikan perlindungan bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, maupun risiko meninggal dunia.
Karena itu, ia berharap RSUP Jayapura dapat segera menyampaikan informasi kepada Taspen apabila ada ASN peserta Taspen yang menjalani perawatan akibat kecelakaan kerja.
“Jika ada ASN yang mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di RSUP Jayapura, kami berharap pihak rumah sakit segera menginformasikannya kepada kami sehingga proses verifikasi dan penjaminan bisa dilakukan lebih cepat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa laporan kecelakaan kerja harus disampaikan paling lambat tiga kali 24 jam sejak kejadian. Ketentuan tersebut berlaku khusus untuk klaim JKK.
Pelaporan yang cepat, kata Theofilus, akan mempermudah proses verifikasi dan penjaminan sehingga hak peserta dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.











