NABIRE , Lapbiru.com– Tokoh masyarakat Nabire, Tabroni M. Cahya, SH, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Bupati Nabire, Mesak Magai, yang menerbitkan Surat Edaran tentang pengawasan dan pengendalian penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Nabire.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak sekaligus mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan yang selama ini kerap dikeluhkan warga.
“Pada prinsipnya saya mendukung langkah Bupati Nabire. BBM subsidi memang harus tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima,” kata Tabroni, Senin (22/6/2026).
Surat Edaran Bupati Nabire Nomor 500.10.1.1/1061/SET Tahun 2026 mengatur secara rinci kendaraan yang berhak memperoleh BBM subsidi, yakni kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam berpelat PT yang terdaftar di Kabupaten Nabire serta memiliki barcode yang sesuai dengan STNK aktif.
Selain itu, kendaraan pengangkut sampah tetap mendapatkan pelayanan BBM subsidi. Sementara kendaraan keluaran tahun 2010 ke bawah hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi maksimal dua kali dalam sepekan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga melarang kendaraan dinas ASN, TNI, dan Polri menggunakan BBM subsidi. Larangan serupa berlaku bagi kendaraan perusahaan, kendaraan berpelat luar Papua Tengah, serta kendaraan yang memiliki barcode namun STNK-nya sudah tidak berlaku.
Pemerintah Kabupaten Nabire juga memberikan waktu selama satu bulan kepada pemilik kendaraan berpelat luar daerah untuk mengurus administrasi kendaraannya.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan menjual kembali BBM subsidi kepada pengecer di pinggir jalan maupun Pertamini. Apabila ditemukan pelanggaran, BBM akan disita oleh aparat keamanan. Sanksi yang sama juga diberlakukan terhadap pelaku penimbunan BBM subsidi.
Meski mendukung penuh kebijakan tersebut, Tabroni berharap pemerintah tetap memperhatikan keberadaan pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari penjualan bensin eceran.
Menurutnya, pemerintah bersama Pertamina dapat menyiapkan skema khusus bagi pengecer resmi yang telah terdata dan memiliki izin usaha.
“Saya berharap ada solusi yang mengakomodasi pelaku UMKM penjual bensin eceran. Mereka juga bagian dari masyarakat yang mencari nafkah. Pemerintah dan Pertamina bisa mendata pom mini atau pengecer resmi yang berizin untuk diberikan kuota khusus, misalnya 40 hingga 50 liter per hari,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar Pertamina menyiapkan jalur distribusi atau bahkan SPBU khusus yang melayani kebutuhan pengecer resmi tersebut sehingga pengawasan distribusi BBM subsidi dapat berjalan lebih baik.
“Dengan sistem yang terdata dan terkontrol, kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, UMKM tetap bisa berusaha, dan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dicegah,” tambahnya.
Tabroni menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini harus tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Ia berharap distribusi BBM subsidi di Nabire menjadi lebih tertib, adil, dan tepat sasaran.
“Jangan sampai subsidi negara justru dinikmati pihak yang tidak berhak. Masyarakat kecil harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.











