JAYAPURA — Lapbiru.com
Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang RPJMD Papua 2025–2029 resmi disetujui dalam sidang paripurna DPR Papua. Dokumen perencanaan lima tahunan itu kini masuk tahap evaluasi pemerintah pusat.
Kepala Bapperida Papua, Mufli Musa’ad, mengatakan persetujuan tersebut menjadi titik krusial dalam proses penyusunan RPJMD. Tahapan politik antara legislatif dan eksekutif telah dilalui.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah menyaksikan paripurna dengan persetujuan DPR dan gubernur. Ini fase penting, karena proses politiknya ada di sini,” ujar Mufli usai sidang.
Ia memastikan, proses penetapan itu berjalan sesuai jadwal yang diatur dalam perundang-undangan. Setelah disetujui bersama, dokumen langsung dikirim ke pemerintah pusat untuk dievaluasi.
Evaluasi tersebut akan menjadi dasar sebelum RPJMD ditetapkan sebagai peraturan daerah yang sah. Tahap ini menentukan apakah dokumen sudah sinkron dengan kebijakan nasional.
Tak berhenti di situ, pemerintah daerah juga harus bergerak cepat menyiapkan aturan turunan. Salah satunya, peraturan kepala daerah terkait rencana strategis (Renstra) perangkat daerah.
“Aturannya jelas, paling lambat satu bulan setelah RPJMD diundangkan, Renstra sudah harus ditetapkan,” katanya.
Mufli menegaskan, seluruh tahapan kini terus berjalan. Pemerintah daerah menargetkan prosesnya rampung dalam waktu dekat agar program pembangunan bisa segera dieksekusi.











