Esai : Abdul Munib
Orang Islam memegang sumber aturan yang sama : Al Quran. Juga soal musyawarah. Yang kemudian ini menjadi bahan utama dalam menyusun suatu ijtihad untuk tujuan demokrasi yang Islami itu seperti apa. Berikut ini dua ayat dalam Al Quran yang menjadi sumber utama musyawarah :
Maka, berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu.
Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal. (Ali Imran ayat 159)
Orang-orang yang menerima atau mematuhi seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka. Mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. (Asy Syura 38)
Musyawarah nabi bersama masyarakatnya tentu bukan tentang urusan wahyu. Urusan wahyu adalah sesuatu yang final dan mengikat bagi orang yang mengimaninya. Tak ada celah sedikitpun untuk dimusyawarahkan.
Al Quran sendiri menjamin Nabi tak mungkin memasukkan pikirannya sendiri ke dalam redaksional wahyu. “Wama yanthiqu ‘anil hawa, in huwa illa wahyu yuha” ( Q.S. An-Najm: 3-4) Yang menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu sendiri. Alquran itu wahyu yang diturunkan Tuhan.
Jika saja terjadi hal diatas maka besar sekali ancamannya. Sekiranya dia (Nabi Muhammad) mengada-adakan sebagian saja perkataan atas nama Kami (Allah). Niscaya Kami benar-benar menyiksanya dengan penuh kekuatan.
Kemudian, Kami benar-benar memotong urat nadinya.(Al haqah ayat 44-46). Jadi jelas tak mungkin Nabi Muhamad musyawarah urusan wahyu yang sakral. Yang dimusyawarahkan pasti perkara profan.
Perancang sistem demokrasi Wilayatul Faqih berangkat dari sumber diatas. Yang diajak menyusun konsep Wilayatul Faqih itu para ulama terkualifikasi. Setelah konsep itu jadi dilempar ke masyarakat melalui referendum, yang mendapat dukungan 98 persen suara rakyat.
Para Fuqaha terkwalifikasi ini adalah para mujtahid atau marja yang hasil ijtihadnya menjadi rujukan bagi pengikutnya (maroje). Demikian lah cikal bakal atau bahan baku bagaimana yurisprudensi hukum Islam dilaksanakan dalam skup Mazhab Syi’ah Duabelas Imam.
Yang kemudian ketika masuk dalam tanah daratan politik nasional dikemas dalam sistem Wilayatul Faqih sebaga UUD Nagara republik Islam Iran.
Lalu bagaimana dengan mazhab Islam lain seperti Ahlussunnah Waljamaah atau bahkan agama selain Islam ? Perwakilan mereka semua ada di legislatif termasuk agama kuna Iran Zoroaster.
Artinya bukan karena namanya Republik Islam lalu menafikan agama lain. Tidak begitu. Bagi agama lain hukum yang berlaku sesuai agama masing-masing.
Infrastruktur yang tersedia dalam Syi’ah Dua Belas Imam adalah sistem kualifikasi keulamaan dalam jenjang yang disiplin dan ketat. Berupa jenjang Hujatul Islam hingga Ayahullah sebagai mujtahid rujukan.
Infrastruktur kedua adalah ketentuan rujukan harus kepada seorang mujtahid yang masih hidup. Mereka inilah representasi dari orang-orang yang bertafakur disini (terkualifikasi secara jelas baik dari sisi keilmuan maupun akhlak)
Tidak seluruh sosok Ayahullah yang punya kualifikasi bisa duduk di majelis Qubrigan, yang berjumlah 88 orang. Mereka harus dipilih rakyat terlebih dahulu melalui Pemilu. Sama dengan Pemilu Legislatif dan Pilpres.
Kualifikasi calon presiden harus disaring majelis Qubrigan terlebih dahulu, baru diikutsertakan Pilpres. Calon legislatif harus punya kualifikasi akademis minimal magister atau S2. Konstruksi demokrasi jadi tersaring baik dengan seksama, sehingga tak ada celah buat politik uang. Yang dapat menimbulkan penguasaan politik oleh kaum pemodal alias oligarki.
Tanpa harus mengusung teori sosialis ala Marxisme atau Leninisme, ekonomi yang adil buat rakyat Iran dapat dipraktikkan langsung. Karena demokrasi Qurani menyertakan juga keadilan sosial ekonomi. (Demikian) agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…”
Begitulah sekiranya Indonesia dapat menata kembali sistem demokrasinya sesuai falsafah Pancasila, kita bisa terhindar dari demokrasi prosedural yang rawan kecurangan dan miskin makna.
Konstruksi sistem demokrasi seperti apa harus disesuaikan karakter dan kondisi ke-Indonesiaan kita. Tidak harus ambil semua dari Barat atau ambil semua seperti Iran melainkan, sebuah upaya bersama anak bangsa untuk sistem demokrasi kita yang lebih baik. Agar ada Indonesia yang penuh harapan kedepan untuk diwariskan kepada anak cucu kita.









