Jayapura – Sengketa Suara Ulang (PSU) Papua 2025 memasuki babak baru. Isu mendasar soal syarat pencalonan kembali menyeruak, kali ini terkait status Constan Karma yang pernah menjabat sebagai Pejabat Gubernur Papua pada periode 2012–2013.
Juru Bicara Pasangan Mariyo, Muhammad Rifai Darus, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan menilai keabsahan peserta pemilu, terlebih jika ada bukti kuat syarat calon diloloskan secara keliru oleh penyelenggara.
“Fakta ini penting untuk dicermati dalam pemeriksaan pendahuluan yang sudah dijadwalkan MK. Status Constan Karma berpotensi membuat penetapan pasangan BTM–CK cacat hukum sejak awal,” ujar Rifai dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (30/8).
Aturan Hukum yang Dilanggar
Rifai merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf (o) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 14 ayat 2 poin (n) PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini menegaskan bahwa setiap calon wakil gubernur harus belum pernah menjabat sebagai gubernur pada daerah yang sama.
“Dengan dasar itu, jelas Constan Karma tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon wakil gubernur. Tapi KPU Papua tetap menetapkannya mendampingi BTM. Itu keputusan yang keliru,” tegas Rifai.
Implikasi Serius
Menurut Rifai, ada dua konsekuensi hukum yang harus diperhatikan:
1. Penetapan pasangan BTM–CK sebagai peserta pemilu adalah cacat hukum sejak awal.
2. Konsekuensinya, pasangan BTM–CK kehilangan legal standing untuk menggugat hasil PSU Papua di MK.
“Meski secara formal KPU Papua telah menetapkan BTM–CK sebagai pasangan calon, namun MK berwenang menyatakan keputusan itu keliru. Jika MK memutus demikian, maka permohonan gugatan BTM–CK otomatis tidak dapat diterima,” jelas Rifai.
Harapan untuk MK
Sebagai pihak terkait dalam persidangan, Rifai berharap analisa ini menjadi perhatian khusus para hakim MK. Ia menekankan bahwa tegaknya aturan hukum akan menentukan kualitas demokrasi di Papua.
“MK harus berani menegakkan aturan, demi kepastian hukum dan keadilan pemilu di Papua,” pungkas Rifai.










