Sidang PSU Papua Berlanjut: MARIYO Sambut Tahap Pembuktian

banner 468x60

Jakarta, — Sidang sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi berlanjut ke tahap pembuktian. Putusan ini menandai langkah penting dalam upaya menemukan kepastian hukum atas kontestasi politik yang sejak awal dipenuhi ketegangan dan tudingan kecurangan.

Dalam rilis resminya, tim hukum pasangan Mathius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen (MARIYO) menyatakan bahwa mereka menyambut baik keputusan MK. Juru bicara MARIYO, Muhammad Rifai Darus, menegaskan bahwa langkah ini memperlihatkan komitmen lembaga konstitusi untuk membuka ruang pembuktian secara terbuka.
“Keputusan Mahkamah ini menunjukkan bahwa kebenaran hukum akan diuji secara transparan dan adil. Kami percaya, dengan hadirnya fakta-fakta serta alat bukti yang sah, kebenaran akan semakin terang dan rakyat Papua akan mendapatkan kepastian hukum yang menyejukkan,” ujar Rifai.
Sejak awal, MARIYO menempatkan diri sebagai poros alternatif dengan mengusung narasi politik riang gembira. Berbeda dengan kubu  BTM- CK yang kerap memainkan isu identitas maupun rumor digital, pasangan ini berulang kali menekankan pentingnya rekonsiliasi dan merawat Papua sebagai rumah bersama.
Rifai menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat Papua tetap tenang dan sabar menanti proses persidangan. “Jangan terprovokasi isu atau kabar menyesatkan. Demokrasi hanya akan tumbuh bila dijalani dengan hati sejuk dan pikiran jernih,” katanya.
Keputusan MK untuk melanjutkan ke tahap pembuktian menjadi momen penting, sebab di sinilah fakta lapangan akan diadu dengan dalil hukum. Publik Papua menaruh harapan agar sidang ini benar-benar membuka kebenaran, sekaligus memberi arah baru dalam politik lokal yang kerap terjebak dalam polarisasi.
“Apapun hasil akhir yang diputuskan Mahkamah harus diterima dengan lapang dada demi masa depan Papua yang cerah dalam bingkai NKRI,” tutur Rifai.
banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *