Jayapura –Kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu kembali diguncang. Komisioner KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, resmi diberhentikan sementara setelah terbukti menerima dugaan suap dari tim pasangan calon Gubernur Papua nomor urut 01.
Dugaan yang selama ini berembus akhirnya menemukan titik terang. Bukti transfer senilai Rp250 juta ke rekening pribadi Steve Dumbon menjadi pintu masuk penegakan hukum. Uang itu diduga kuat diberikan sebagai imbalan untuk memuluskan manipulasi hasil pada Pilkada Papua 2024 yang kini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini tindak pidana yang merusak sendi demokrasi lokal,” tegas Yosef Mandosir, pegiat media sosial Kota Jayapura. Ia menyebut, pemberhentian Dumbon hanyalah awal dari skandal yang lebih luas. “Kalau satu orang bisa dibuktikan menerima suap, bagaimana dengan perangkat lain yang satu barisan dengannya?” lanjut Yosef kepada Media Jumat, 25 Juli 2025.
MK sebelumnya memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 6 Agustus 2025 setelah menemukan kejanggalan serius dalam proses pemilihan. Putusan ini memperkuat dugaan bahwa kemenangan kubu 01 tidak berdiri di atas proses yang jujur, melainkan ditopang oleh praktek dagang suara yang sistematis.
Sementara itu di tempat terpisah Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Rasisme (GEMPAR) Provinsi Papua, Risman Somadayo, menyebut kejadian ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat Papua. “Kami melihat ada pola. Ada skenario besar di balik layar yang melibatkan oknum penyelenggara di berbagai tingkatan. Ini harus diusut tuntas, tidak boleh berhenti di satu nama,” ujarnya, Jumat 25 Juli 2025.
Risman juga menyampaikan bahwa kelompoknya menerima laporan lisan dari sejumlah relawan dan saksi lapangan yang mencurigai keberpihakan sejumlah anggota KPU kabupaten/kota. “Sayangnya bukti-bukti tersebut masih belum berbentuk tertulis atau digital. Sulit dibawa ke ranah hukum, tapi bukan berarti tidak terjadi,” imbuhnya.
Secara hukum, bukti transfer dana ke rekening pribadi komisioner merupakan prima facie evidence atau bukti awal yang cukup kuat untuk memulai proses penyidikan. Ahli hukum tata negara menilai, kasus ini bisa masuk kategori gratifikasi dan suap jabatan publik sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
“Ini preseden buruk, tapi juga momentum bersih-bersih,” tutur Risman. Ia menambahkan, integritas pemilu harus dikembalikan agar rakyat Papua tidak merasa dikhianati untuk kedua kalinya.
Kini publik menunggu langkah Komisi Pemilihan Umum RI, Bawaslu, dan aparat penegak hukum. Apakah kasus ini berhenti pada satu nama, atau akan merembet ke jaringan yang lebih luas di tubuh penyelenggara pemilu.
Post Views: 36