JAYAPURA, LAPBIRU.COM – Sebanyak 19 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Papua dan Maluku mendapat pembinaan dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Pembinaan diberikan setelah ditemukan pelanggaran dalam operasional penyaluran BBM bersubsidi.
Tindakan terhadap SPBU tersebut berupa penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar. Lama penghentian disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing SPBU.
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh lembaga penyalur mematuhi ketentuan yang berlaku.
“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan. Penyalurannya harus tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan,” kata Ispiani melalui siaran pers resmi, Rabu (9/9/2026).
Sebanyak 19 SPBU yang mendapat pembinaan tersebar di sejumlah daerah. Dua SPBU berada di Kota Jayapura, empat di Kota Sorong, dua di Kabupaten Lanny Jaya, satu di Kabupaten Merauke, dua di Kabupaten Mimika, satu di Kabupaten Puncak Jaya, dan satu di Kabupaten Nabire.
Sementara di wilayah Maluku, pembinaan dilakukan terhadap satu SPBU di Kabupaten Halmahera Selatan dan lima SPBU di Kota Ambon.
Ispiani menegaskan, penghentian sementara bukan akhir dari proses pengawasan. Pengelola SPBU tetap diminta memperbaiki temuan dan memastikan pelayanan kembali berjalan sesuai standar.
“Kami ingin memastikan setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan benar-benar melakukan perbaikan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan baik, tertib, aman dan nyaman,” ujarnya.
Pertamina juga tetap memantau tindak lanjut yang dilakukan pengelola setelah sanksi diberikan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pelanggaran tidak kembali terjadi.
Selain pengawasan internal, Pertamina mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Jika menemukan pelayanan atau distribusi BBM yang dinilai tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.
“Informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan,” pungkasnya.











