NABIRE, Lapbiru.com – Polemik pembangunan dan penataan kawasan publik di Kabupaten Nabire mendapat perhatian DPC Partai Garda Republik Indonesia (GARUDA) Kabupaten Nabire.
Garuda sebagai Partai Koalisi mendorong setiap sengketa diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog agar pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak ikut terhenti.
Sikap itu disampaikan Ketua DPC Partai GARUDA Kabupaten Nabire Heru Hadiwijaya Ngangun, S.IP., didampingi Sekretaris Yandri Manoe Kana, Kamis (17/9/2026). Dua persoalan yang menjadi sorotan adalah polemik kawasan Pantai Nabire/Taman Gizi dan rehabilitasi GOR Kota Lama.
Heru mengatakan pemerintah daerah memiliki kewenangan menjalankan program pembangunan. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada aturan, dokumen administrasi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya, kami mendukung pembangunan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Setiap daerah tentu memiliki dinamika dan persoalan masing-masing,” katanya.
Menurutnya, perbedaan klaim atas suatu lahan tidak seharusnya berkembang menjadi konflik terbuka. Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah, bukti kepemilikan dapat diuji melalui mekanisme hukum.
“Kalau ada sengketa hukum, ada jalurnya. Silakan ditempuh melalui proses hukum dan dibuktikan dengan dokumen masing-masing. Jangan sampai perbedaan klaim kemudian menghambat program pemerintah yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” tegasnya.
DUKUNG REHABILITASI GOR KOTA LAMA
GARUDA juga menyatakan dukungan terhadap rehabilitasi GOR Kota Lama Nabire. Fasilitas tersebut dinilai memiliki fungsi publik karena selama ini digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas olahraga maupun kegiatan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Nabire sebelumnya menyatakan GOR Kota Lama berdiri di atas tanah pemerintah daerah. Sekda Nabire Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd., juga menyebut aset tersebut telah dilengkapi sertifikat dan alas hak.
Proyek rehabilitasi GOR menggunakan APBD Kabupaten Nabire dan ditargetkan rampung pada pertengahan Desember 2026.
Heru menilai apabila ada pihak yang memiliki dokumen berbeda mengenai status lahan, persoalan tersebut sebaiknya dibawa ke lembaga peradilan.
“Kalau masing-masing pihak memiliki dokumen, silakan dibuktikan secara hukum. Dengan begitu, siapa pun yang memiliki dasar hukum lebih kuat mendapatkan kepastian berdasarkan keputusan lembaga yang berwenang,” ujarnya.
Bagi GARUDA, kepastian hukum penting agar persoalan pertanahan tidak melebar menjadi konflik sosial.
“Jangan sampai persoalan lahan berkembang menjadi persoalan antarmasyarakat. Kita ingin pembangunan tetap berjalan, tetapi hak setiap pihak juga dihormati,” sambung Heru.
PEMBANGUNAN JANGAN TERHENTI
Heru menegaskan, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi pertimbangan utama. Pemerintah perlu menjalankan pembangunan, sementara masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan jika menemukan persoalan.
GOR Kota Lama, Menurutnya , bukan sekadar bangunan fisik. Fasilitas itu telah lama menjadi bagian dari aktivitas masyarakat Nabire.
“Prinsip kami sederhana. Pemerintah tetap menjalankan pembangunan, masyarakat tetap diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan, dan apabila ada sengketa hak, biarkan mekanisme hukum yang menentukan,” tegasnya.
SOROTI POLEMIK TAMAN GIZI
Selain GOR Kota Lama, GARUDA ikut mencermati polemik penataan dan relokasi pedagang kaki lima di kawasan Pantai Nabire, khususnya Taman Gizi.
Heru mengatakan penataan kawasan publik pada dasarnya dapat dilakukan untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih dan nyaman. Namun, proses tersebut tidak boleh mengabaikan hak masyarakat maupun pihak yang mengklaim memiliki dasar kepemilikan atas lahan.
“Kita ingin Nabire semakin tertata. Pedagang juga harus mendapat tempat yang layak. Tetapi kalau ada klaim kepemilikan tanah, tentu harus dibicarakan dan diselesaikan secara baik,” katanya.
Menurut Heru, pemerintah daerah perlu membuka komunikasi dengan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pedagang, serta pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan terhadap kawasan tersebut.
Dialog, lanjut dia, diperlukan agar penataan kota tidak justru melahirkan persoalan baru.
JAGA PERSATUAN MASYARAKAT NABIRE
GARUDA juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan perbedaan pandangan mengenai aset, lahan maupun pembangunan sebagai pemicu konflik.
Pemerintah memiliki tanggung jawab menjalankan program pembangunan. Sementara masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keberatan melalui jalur yang tersedia.
“Pada akhirnya kita semua ingin Nabire aman, tertib dan maju. Pemerintah bekerja, masyarakat mengawasi, dan kalau ada sengketa hukum, kita selesaikan melalui hukum,” ujarnya.
Dia berharap polemik yang terjadi dapat diselesaikan tanpa mengganggu hubungan antarmasyarakat.
“Jangan sampai persoalan aset membuat persatuan masyarakat Nabire terganggu,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC GARUDA Nabire, Yandri Manoe Kana, menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pembangunan yang dijalankan Bupati Nabire. Menurutnya, berbagai langkah pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah patut diapresiasi karena tetap diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengatakan, dukungan tersebut diberikan karena Bupati Nabire dinilai mampu menjaga fokus pembangunan di tengah kondisi fiskal daerah yang cukup berat, terutama setelah adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat.
“Dalam kondisi anggaran daerah yang terbatas akibat efisiensi dan pemotongan dari pusat, kami melihat Bupati Nabire tetap berkomitmen mengutamakan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Karena itu, kami memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.











