Jayapura, — Polemik seputar penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 2025 perlu dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak, berujung polemik dan perdebatan luas di masyarakat.
Kuasa hukum pasangan MARIYO, Iwan Niode, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Bawaslu Papua tidak perlu melaporkan hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK) Namun MK tetap Membuka Ruang bagi pihak- pihak yang merasa dirugikan.
“Dulu memang ada kebiasaan KPU, Bawaslu, maupun pihak terkait melaporkan langsung ke MK. Tapi sekarang MK menekankan, hasil PSU 2025 tidak perlu dilaporkan. Namun ini bukan berarti menghilangkan hak calon. Kalau merasa dirugikan, silakan ajukan ke MK,” ujar Iwan, Selasa (19/8).
Ia mengingatkan agar proses pleno rekapitulasi KPU Papua tidak terhambat oleh perdebatan di luar forum resmi. Menurutnya, apapun hasil pleno harus diterima terlebih dahulu, sambil tetap memberikan ruang hukum bagi pihak yang keberatan.
“Biarkan pleno ini berjalan sampai selesai. Kalau ada keberatan, tempuh jalur hukum di MK. Jangan membuat gaduh dengan narasi provokatif yang beredar di media sosial,” tegasnya.
Iwan juga menyatakan kekhawatirannya atas meningkatnya isu-isu provokatif yang sengaja dihembuskan pihak tertentu. Menurutnya, hal itu bisa memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Saya khawatir pola-pola provokatif yang beredar saat ini akan membuka peluang terjadinya benturan di lapangan. Mari kita kawal proses ini secara tertib dan damai,” pungkasnya.
Iwan melanjutkan, Mari Kita hargai proses Pleno yang sedang berlangsung dan apabila ada keberatan mari kita percaya kepada MK.










