” Tokoh adat Tabi dan Saireri membantah narasi yang menyebut hanya anak adat dari wilayah tertentu yang boleh maju dalam Pilkada Papua “
Jayapura – Pernyataan tegas dilontarkan Ketua Dewan Presidium Masyarakat Adat Tabi- Papua sekaligus Ondofolo Hebeybhulu Yoka Ismael Isack Mebri Ia membantah keras narasi yang menyebar di tengah masyarakat bahwa calon gubernur dan wakil gubernur Papua harus berasal dari masing-masing wilayah adat.
“Jangan melakukan kebohongan publik. Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid II tidak pernah mengamanatkan bahwa gubernur atau wakil gubernur harus berasal dari masing-masing wilayah adat atau tujuh wilayah adat (wiladat) di Papua,” ujar Ismael Mebri dalam pernyataan resminya, Selasa (24/6).
Menurutnya, satu-satunya syarat utama adalah calon tersebut merupakan Orang Asli Papua (OAP). “Bapak MDF dan AR adalah OAP, mereka punya hak dan kewajiban yang sama dengan anak-anak adat lainnya,” tambahnya.
Narasi sektarian yang menyatakan wilayah adat Tabi-Saireri harus diisi anak Tabi-Saireri, wilayah Anim Ha harus orang PPS, dan wilayah Lapago-Mepago harus orang dari wilayah itu, disebut Ismail sebagai bentuk disinformasi yang menyesatkan masyarakat.
Ia menilai kampanye ini bukan hanya salah kaprah, tetapi juga bisa memicu konflik sosial dan politik menjelang PSU Pilkada Papua 2025.
“Undang-Undang Otsus tidak mengatur begitu. Jadi, tolong hentikan kampanye yang membodohi masyarakat Papua. Semua anak asli Papua punya hak yang sama untuk memimpin,” ucapnya.
Ismail menegaskan bahwa masyarakat adat mendukung kandidat berdasarkan kualitas dan komitmen, bukan sekadar asal wilayah adat.
Pernyataan senada disampaikan Frans Maniagasi, tokoh masyarakat Saireri. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, perwakilan adat Tabi sebanyak 12 orang telah bertemu pemerintah pusat untuk menyerahkan 76 rekomendasi hasil Kongres Besar Masyarakat Adat Tabi, termasuk usulan bahwa kepala daerah harus berasal dari wilayah adat setempat.
Namun, menurut Maniagasi, usulan tersebut tidak diakomodasi dalam revisi UU Otsus Papua Jilid II. “Komisi II DPR RI awalnya setuju, tapi kenyataannya tidak masuk dalam UU final,” ungkapnya.
Tak hanya gubernur dan wakil gubernur, posisi bupati dan walikota serta wakilnya juga tak tercantum dalam amanat wilayah adat tersebut.
“Makanya untuk Pilkada kali ini masih terbuka. Tapi ke depan, untuk Pilkada 2030, kami mendorong revisi UU Otsus agar aspirasi rakyat Papua benar-benar terakomodasi,” ujar Frans.
Frans juga menegaskan pentingnya peran Majelis Rakyat Papua (MRP) di seluruh provinsi agar berjuang merevisi pasal-pasal penting dalam UU Otsus. Ia bahkan menyerukan agar anggota MRP yang tidak bekerja maksimal harus diganti.
“MRP jangan hanya duduk diam, tapi harus vokal memperjuangkan isi hati rakyat. Kalau tidak, lebih baik diganti dengan orang yang punya hati tulus untuk Papua,” tegasnya.
Karena alasan itulah, kata Frans dan Ismail, mereka menyatakan dukungan penuh kepada pasangan MDF–AR dalam PSU Pilkada Papua 2025. “Beliau adalah anak asli Papua. Punya kapasitas dan keberanian untuk memimpin dengan hati,” kata Ismail.
Mereka mengajak masyarakat Papua untuk memilih pemimpin berdasarkan integritas, bukan provokasi wilayah adat.
“Cukup sudah politik pecah belah. Mari bersatu, stop hoaks, dan pilih pemimpin yang berpihak pada rakyat asli Papua,” tutup Ismael Mebri.










