Jayapura, — Suasana depan Mapolda Papua mendadak panas. Puluhan kader Partai Demokrat Provinsi Papua, Selasa (29/7), turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa menuntut penangkapan terhadap pelaku penyebaran hoaks dan ujaran kebencian terhadap pasangan calon Gubernur Mathius D. fakhiri serta Yulce Enembe, istri almarhum Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kader Demokrat Papua Kepung Polda, Tuntut Penyebar Hoaks Ditangkap
Satu tangkapan layar pesan WhatsApp yang viral sejak Senin malam. Diduga kuat berasal dari grup percakapan bernama “TTM [TEMAN TOMI MANO]”, pesan itu dikirim oleh kontak “MunNev” dengan nomor +62 852-5693-XXXX, berisi kalimat bernada penghinaan terhadap keluarga besar Lukas Enembe Dan Calon Gubernur Papua Mathius D Fakhiri.
Unggahan itu dinilai sebagai serangan brutal terhadap kehormatan mendiang mantan Gubernur Papua dan keluarganya. Di tengah panasnya suhu politik menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua pada 6 Agustus 2025, percakapan ini dianggap sebagai pemantik konflik horizontal.
EKY Bembuain, Koordinator Aksi sekaligus kader Demokrat Papua, menyatakan bahwa pelaku harus segera ditangkap.
“Kami tidak mau main hakim sendiri. Tapi jangan salahkan kalau keluarga almarhum Lukas Enembe turun tangan jika polisi lambat. Kami masih percaya hukum, tapi hukum harus bergerak cepat!” tegas EKY di depan massa di Polda Papua
Sementara Itu , Tim Koalisi MARIYO telah melaporkan ke Mabes Polri
Tak hanya turun ke jalan, kubu MARIYO bergerak secara hukum. Muhammad Rifai Darus, Juru Bicara pasangan MARIYO, menyampaikan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke Mabes Polri pada Senin (28/7).
“Kami menolak politik kotor. Apa yang menyerang Pak Fakhiri dan Ibu Yulce bukan cuma fitnah tapi pembunuhan karakter yang terstruktur. Demokrasi Papua tidak boleh dikotori cara-cara brutal,” ujar Rifai.
Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE soal penyebaran kebencian berbasis SARA.
Dia menilai tindakan penyebaran ujaran kebencian di grup tertutup WhatsApp tetap bisa dijerat pidana, jika kontennya menyebar luas dan berdampak pada publik.
“Jangan anggap aman hanya karena dikirim di grup WA. Kalau sudah tersebar ke media sosial atau menimbulkan keresahan, itu bisa masuk ranah pidana. Apalagi jika menyasar kehormatan pribadi atau menyulut konflik,” jelasnya.
Menurutnya, penyidik bisa menggunakan UU ITE sebagai dasar, namun tetap harus menggabungkannya dengan KUHP untuk memastikan unsur penghinaan atau pencemaran terbukti.
“Bila terbukti pelaku berniat menyebarkan kebencian atas dasar politik atau identitas, maka hukumannya bisa lebih berat karena ada niat jahat yang nyata,” tambahnya
Peristiwa ini menambah panjang daftar serangan digital dalam kontestasi PSU Papua 2025. Sebelumnya, beredar pula meme dan video pendek yang menyerang personalitas MDF dan AR dengan narasi manipulatif. Tim MARIYO menuding kubu lawan menggunakan pasukan siber gelap untuk menggiring opini publik.
Namun hingga kini, pihak 01 BTM-CK belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan pendukung mereka dalam penyebaran ujaran kebencian tersebut.
Aksi demonstrasi di depan Polda Papua adalah sinyal keras bahwa masyarakat Papua, terutama para kader partai dan keluarga tokoh, tak akan tinggal diam jika politik berubah menjadi arena penghinaan. Penegak hukum kini ditantang apakah bisa bergerak cepat dan adil.










