Kasus Tewasnya Neli Wenda Diserahkan ke Adat dan Polisi, Keluarga Minta Proses Tegas di Polres Yahukimo

banner 468x60

YAHUKIMO, Lapbiru.com – Keluarga almarhumah Neli Wenda menyerahkan penanganan kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawanya kepada kepala suku, organisasi pemuda, dan gereja di Yahukimo. Keputusan itu diambil setelah penutupan duka, dengan harapan kasus berjalan lewat jalur adat dan hukum formal.

Kecelakaan terjadi di kawasan permukiman Jalur Satu. Keluarga menduga insiden tersebut melibatkan oknum anggota Polres Yahukimo yang saat itu dipengaruhi minuman keras.

Perwakilan keluarga menegaskan, mereka tidak lagi menangani langsung kasus tersebut. Semua sudah dipercayakan kepada para tokoh.

“Kami keluarga korban sudah serahkan ke kepala suku, GAMKI, dan pemuda. Besok kami datang ke Polres untuk lihat prosesnya,” ujar perwakilan keluarga.

Sejumlah kepala suku langsung merespons. Kepala Suku Nopius Yalak bersama Dago Kogoya menyatakan siap mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Keluarga sudah serahkan ke kami. Besok kami hadir di Polres Yahukimo, pastikan prosesnya berjalan baik,” kata Nopius.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawal. Mulai dari kepala suku, tokoh gereja, hingga masyarakat umum.

“Kita semua harus lihat bersama, supaya penyelesaiannya jelas dan tidak menimbulkan masalah baru,” tambahnya.

Sorotan keras datang dari Kepala Suku Lani, Dago Kogoya. Ia menilai kecelakaan ini tidak lepas dari peredaran minuman keras yang masih terjadi di lapangan.

“Ini karena miras. Padahal sudah ada pemusnahan. Kalau benar pelaku anggota polisi dan dalam pengaruh miras sampai ada korban meninggal, kami minta diproses tegas,” ujarnya.

Desakan serupa datang dari kalangan pemuda. Ketua GAMKI, Yanis Soll, mengajak pemuda dari 51 distrik dan 12 denominasi gereja turun mengawal kasus tersebut.

“Kami minta semua pemuda bersatu. Ini soal keadilan. Proses hukum harus jalan,” tegas Yanis.

Ketua SOPPY, Otnile Sobolim, menambahkan bahwa penyelesaian akan ditempuh lewat dua jalur sekaligus adat dan hukum negara.

“Ada hukum adat dan hukum formal. Perbup Nomor 2 Tahun 2026 sudah jelas larang miras untuk semua, termasuk aparat. Kalau ini terbukti, harus ditindak,” katanya.

Rencananya, kasus ini akan dibahas dalam pertemuan di Polres Yahukimo. Keluarga korban, polisi, tokoh adat, dan masyarakat akan duduk bersama menentukan langkah penyelesaian.

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply