DEKAI, Lapbiru.com – Keluarga mendiang Nelly Wenda resmi menuntut denda adat sebesar Rp3 miliar kepada Polres Yahukimo setelah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban pada 3 Mei 2026. Kecelakaan itu diduga melibatkan oknum anggota polisi yang mengemudi dalam pengaruh minuman keras.
Tuntutan tersebut disampaikan usai pertemuan antara keluarga korban dan pihak Polres Yahukimo di Dekai, Jumat (8/5). Keluarga menilai insiden itu bukan sekadar kecelakaan biasa, tetapi dampak dari lemahnya pengawasan terhadap peredaran miras di Yahukimo.
Perwakilan keluarga korban, Terius Wanimbo, mengatakan pihaknya meminta pertanggungjawaban institusi kepolisian atas kejadian yang merenggut nyawa Nelly Wenda.
“Kami dari keluarga duka sangat mengapresiasi semua pihak yang sudah mengawal kasus ini dan membela kebenaran atas kejadian tanggal 3 Mei yang menewaskan Ibu Nelly Wenda,” kata Terius.
Dia menegaskan, denda adat Rp3 miliar itu ditujukan kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolres Yahukimo. Menurutnya, tuntutan tersebut lahir dari kemarahan masyarakat terhadap maraknya peredaran minuman keras yang dianggap dibiarkan.
“Kami sudah turunkan hukuman adat kepada pihak kepolisian senilai 3 miliar rupiah. Ini karena ada pembiaran terhadap pemasok dan penjual miras yang akhirnya memakan korban masyarakat sipil,” tegasnya.
Kasus ini memicu reaksi dari sejumlah organisasi pemuda dan lembaga adat di Yahukimo. Solidaritas Pemuda Peduli Yahukimo (SOPPY) bersama GAMKI Yahukimo menyebut kematian Nelly Wenda sebagai alarm serius atas peredaran miras di wilayah tersebut.
Ketua GAMKI Yahukimo, Yanis Soll, meminta kepolisian tidak hanya fokus pada proses hukum pelaku, tetapi juga menghormati mekanisme adat yang berlaku di masyarakat.
“Kematian ini bukti nyata dampak buruk miras yang dibiarkan beredar. Kami minta polisi menyelesaikan persoalan adat secara bermartabat demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Gelombang protes juga datang dari para kepala suku di Yahukimo. Sebanyak 12 kepala suku disebut telah sepakat mendesak pembersihan total penyakit masyarakat di Kota Dekai.
Kepala Suku Momuna, Bartol Kubu, bersama Kepala Suku Kimyal, Morome Busup, menyampaikan dua tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat keamanan. Pertama, seluruh penjualan minuman keras di Yahukimo harus ditutup tanpa pengecualian. Kedua, lokalisasi Kali Bonto diminta ditutup dan para pekerja prostitusi dipulangkan.
“Kami 12 kepala suku sudah sepakat. Minuman keras harus dimusnahkan. Perempuan-perempuan di Kali Bonto yang merusak generasi kami harus diusir dari tanah Yahukimo,” kata Bartol Kubu.
Lembaga adat juga memberi peringatan keras kepada oknum aparat TNI maupun Polri yang diduga terlibat dalam peredaran miras. Mereka meminta pimpinan institusi menindak tegas anggota yang terbukti melanggar, termasuk dengan pemberhentian tidak hormat.
Sampai Jumat malam, situasi di Kota Dekai dilaporkan tetap kondusif. Meski begitu, masyarakat masih menunggu langkah resmi dari Pemerintah Kabupaten Yahukimo dan Polres Yahukimo terkait tuntutan adat tersebut.
Pihak Polres Yahukimo sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan denda adat Rp3 miliar yang diajukan keluarga korban.











