Tudingan Kecurangan PSU Papua: MARIYO Sebut Constan Karma Cacat Hukum

banner 468x60

Jayapura, – Sebuah klarifikasi mendesak datang dari Dr. Muhammad Rifai Darus, Juru Bicara pasangan MARIYO (nomor urut 02), yang menegaskan bahwa tudingan kecurangan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur Papua selama ini tertuju pada pihak yang salah. 

Menurutnya, fakta hukum justru menunjukkan bahwa pasangan 01 (Benhur Tomi Mano–Constan Karma) terlibat kecurangan brutal terkait syarat calon wakil gubernur.
Dalam keterangan resminya, Rifai menekankan bahwa Constan Karma, calon wakil gubernur pasangan 01, memiliki riwayat menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua pada 2012–2013. Status ini, menurutnya, secara tegas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.  
“Pasal 7 ayat (2) huruf o UU No. 10/2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa calon wakil gubernur belum pernah menjabat sebagai gubernur. Begitu pula Pasal 14 ayat (2) huruf n PKPU No. 8/2024 menegaskan hal serupa,” ujar Rifai, Rabu (27/8/2025).  
Dia menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa istilah seperti penjabat, pelaksana harian, atau pelaksana tugas memiliki kedudukan hukum yang setara dengan gubernur, karena mengandung hak dan kewajiban serupa.  
“Dengan demikian, penetapan Constan Karma sebagai cawagub adalah cacat hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kecurangan brutal yang merugikan keuangan daerah,” tegasnya.  
Rifai juga menyoroti ironi dalam proses PSU. “PSU sendiri terjadi akibat persoalan syarat calon. Kok bisa kejadian serupa terulang lagi” katanya.  
Seruan kepada MK dan Masyarakat
Pasangan MARIYO mengajukan dua tuntutan:  
1. Mahkamah Konstitusi dinilai meninjau kembali legalitas pasangan 01 dan mempertimbangkan pembatalan karena kecurangan substansial.  
2. Masyarakat Papua diminta tetap tenang, menjaga persatuan, dan mengawal demokrasi tanpa kekerasan.  
“Tudingan kecurangan kepada kami tidak berdasar. Fakta hukum membuktikan masalah ada di pihak lain. Kami mengikuti semua mekanisme demokrasi,” pungkas Rifai.  
PSU Papua kini berada di ujung tanduk. Apakah MK akan menindaklanjuti dugaan cacat hukum ini? Dan bagaimana warga Papua merespons klaim ini? Proses demokrasi di Bumi Cenderawasih terus berjalan, dengan harapan tetap damai dan berkepastian hukum.
banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *