Jayapura– Lapbiru.com
Bupati Yahukimo Didimus Yahuli menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 unaudited ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Pegunungan, Selasa (31/3).
Penyerahan dilakukan di Jayapura. Didimus datang bersama Sekretaris Daerah Yahukimo Redison Manurung.
Dokumen yang diserahkan merupakan laporan keuangan sementara, sebelum diaudit BPK. Ini menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi pemerintah daerah setiap tahun.
Didimus Yahuli, Bupati Yahukimo, mengatakan laporan itu bagian dari tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan, pihaknya berupaya menjaga keterbukaan dan ketertiban administrasi.
“Kami serahkan tepat waktu. Ini bentuk komitmen kami agar pengelolaan keuangan daerah bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Didimus.
Ia berharap hasil audit BPK nantinya memberi penilaian positif. Sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan di Yahukimo.
Sementara itu, BPK RI Perwakilan Papua Pegunungan akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan rinci. Hasil audit tersebut nantinya menjadi dasar pemberian opini atas laporan keuangan Pemkab Yahukimo.
Proses ini menjadi tahapan awal audit. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan laporan disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dan mencerminkan kondisi keuangan daerah secara wajar.











