JAYAPURA, Lapbiru.com — Pengadilan Tinggi Jayapura menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah advokat dari Lawyer Indonesia (LAWINDO), Jumat (18/9/2026). Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Moh. Muchlis, S.H., M.H., langsung mengingatkan para advokat yang dilantik agar memegang teguh sumpah dan kode etik profesi.
Pengambilan sumpah berlangsung di Pengadilan Tinggi Jayapura. Moh. Muchlis memimpin prosesi pelantikan dengan didampingi dua saksi, yakni Buyung Dwikora, S.H., M.H., dan Sutrisno, S.H., M.H.
Dalam arahannya, Muchlis menegaskan tanggung jawab advokat tidak berhenti pada hubungan dengan klien. Profesi tersebut juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum kepada Tuhan serta masyarakat pencari keadilan.
“Saya menekankan dengan sumpah saudara agar menegaskan kembali, sebagai advokat bertanggung jawab bukan saja kepada klien, tetapi juga bertanggung jawab kepada Tuhan,” katanya.
Dia juga meminta advokat tidak menjadikan kemampuan ekonomi masyarakat sebagai alasan untuk mengabaikan pencari keadilan. Terutama masyarakat kurang mampu dan kelompok yang berada di posisi terpinggirkan.
“Advokat tidak boleh menolak masyarakat pencari keadilan. Jangan terlalu berpatokan pada materi sehingga kurang memperhatikan masyarakat pencari keadilan yang terpinggirkan,” tegasnya.
Muchlis meminta para advokat yang baru dilantik terus mengasah kemampuan. Pengetahuan hukum, kata dia, terus berkembang sehingga advokat dituntut mengikuti perubahan dan memahami perkembangan praktik hukum.
Selain penguatan kompetensi, advokat juga diminta menyesuaikan diri dengan sistem pelayanan hukum berbasis elektronik. Salah satunya melalui pendaftaran e-Court serta penanganan perkara secara elektronik.
“Pengetahuan hukum harus terus ditingkatkan karena hukum selalu berkembang,” ujarnya.
Menurutnya, penguasaan layanan digital menjadi bagian penting dalam praktik advokat saat ini. Advokat dituntut mampu menangani perkara secara elektronik agar pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tetap berjalan efektif.
Pesan tersebut menjadi penekanan utama dalam prosesi pengambilan sumpah. Para advokat tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga menjaga kode etik dan menjalankan profesi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.











