Yahukimo, Lapbiru.com — Pemerintah Kabupaten Yahukimo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sekaligus pengenalan penggunaan aplikasi Smart Tax untuk pembayaran pajak dan retribusi secara nontunai.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Kepala Bank Papua Cab Dekai, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, konsultan, pejabat administrator, pengawas, serta pelaksana di lingkungan Bapenda.
Selain itu, para pengusaha dan wajib pajak dari Kota Dekai turut hadir sebagai peserta sosialisasi.
Kepala Bapenda Kabupaten Yahukimo, Ir. Khristian P. Widiarko, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya wajib pajak, terhadap regulasi terbaru terkait pajak dan retribusi daerah.
Ia juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem pembayaran daerah.
“Melalui aplikasi Smart Tax, kita mendorong transparansi, kemudahan, serta akuntabilitas dalam proses pembayaran pajak dan retribusi secara nontunai,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapenda secara resmi membuka kegiatan sosialisasi, dengan harapan seluruh peserta dapat memahami serta mengimplementasikan sistem pembayaran digital yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Yahukimo dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik yang lebih modern dan efisien.











