JAYAPURA, Lapbiru.com – Pemerintah Provinsi Papua mulai mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembayaran tahap awal untuk TPP bulan Maret 2026 mulai diproses, Senin (3/8/2026), dengan menyasar lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menuntaskan reviu administrasi oleh Inspektorat.
Pencairan dilakukan secara bertahap. OPD yang belum menerima pembayaran diminta segera melengkapi dokumen agar proses reviu bisa dipercepat dan TPP segera dibayarkan.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Christian Sohilait, mengatakan pemerintah tetap berupaya mempercepat pembayaran, namun seluruh proses harus melalui mekanisme pengawasan agar sesuai aturan.
“Mulai pagi ini kita membayar TPP bulan Maret 2026. Lima OPD yang sudah selesai direviu Inspektorat langsung diproses pembayarannya hari ini. Yang lain kami minta segera memasukkan dokumen ke Inspektorat agar proses reviunya bisa dipercepat,” katanya.
Ia meminta pimpinan OPD bersama operator keuangan bergerak cepat menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi. Semakin cepat dokumen masuk ke Inspektorat, semakin cepat pula proses pencairan dilakukan.
“Teman-teman OPD segera masukkan dokumennya ke Inspektorat. Teman-teman bantu supaya prosesnya cepat. Hari ini kita sudah bisa mulai memproses pembayaran bagi yang persyaratannya lengkap,” ujarnya.
Pemprov Papua menargetkan seluruh OPD dapat segera menyelesaikan proses reviu sehingga pencairan TPP ASN bulan Maret 2026 bisa berlangsung bertahap hingga seluruh pegawai menerima haknya.
Selain membahas pencairan TPP, Christian juga mengungkapkan perkembangan evaluasi Rencana Aksi Program (RAP) Otonomi Khusus (Otsus) Papua di pemerintah pusat. Proses evaluasi tersebut, kata dia, telah selesai dan hasilnya akan segera dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Papua.
“RAP Otsus yang selama ini kita evaluasi di pusat sudah selesai. Setelah turun ke provinsi, saya minta seluruh operator di OPD segera berkoordinasi dengan bagian keuangan untuk merapikan berbagai catatan dan koreksi dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurutnya, tindak lanjut hasil evaluasi harus segera dilakukan agar pelaksanaan program Otonomi Khusus Papua tidak mengalami hambatan dan seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.





