JAYAPURA, Lapbiru.com – Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Papua Peduli Demokrasi di Tanah Papua, Jansen Previdea Kareth, mengapresiasi sikap kritis Majelis Rakyat Papua (MRP) yang mempertanyakan rencana pencabutan dana cadangan sebesar Rp134 miliar melalui perubahan Perdasi Nomor 5 Tahun 2014 dan Perdasi Nomor 1 Tahun 2010 dalam Sidang Paripurna VII DPR Papua.
Menurutnya, langkah MRP merupakan bentuk pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah agar tetap sejalan dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Ia menilai MRP memiliki peran penting sebagai lembaga kultur yang mewakili kepentingan Orang Asli Papua.
Ia menyebut, sikap tersebut sudah terlihat dalam rapat Kelompok Kerja (Pokja) MRP yang digelar pada 13 Juli 2026 di Kantor MRP Papua. Forum itu membahas keputusan pemerintah daerah terkait pencabutan dana cadangan.
“MRP sudah tepat bersikap kritis. Kebijakan pencabutan dana cadangan harus dikaji secara mendalam dan tidak boleh bertentangan dengan amanat Undang-Undang Otsus Papua,” kata Jansen. Dalam keterangan resmi, kamis (16/7/2026).
Ia menegaskan dana cadangan yang bersumber dari dana Otsus merupakan hak masyarakat Papua yang disiapkan untuk kebutuhan strategis dan mendesak, seperti sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penanganan bencana.
“Jangan mencampuradukkan dana cadangan yang berasal dari Otsus dengan anggaran yang bersumber dari APBD. Dana itu diperuntukkan bagi kepentingan rakyat Papua,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap DPR Papua yang dinilainya belum menunjukkan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap kebijakan pemerintah daerah. Menurutnya, lembaga legislatif seharusnya menjadi representasi kepentingan masyarakat, bukan sekadar mengikuti arah kebijakan eksekutif.
“DPR harus menjadi penyambung suara rakyat. Fungsi pengawasan jangan sampai melemah karena kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Jansen mengingatkan bahwa aliansinya sebelumnya juga pernah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaudit penggunaan dana cadangan sebesar Rp44 miliar yang dialokasikan kepada tujuh instansi teknis pada 2025.
Ia mengatakan permintaan tersebut diajukan agar penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk program yang dibiayai, penerima manfaat, indikator keberhasilan, hingga dampaknya bagi masyarakat.
“Kami ingin ada transparansi. Publik berhak mengetahui ke mana dana itu digunakan dan apa manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Jansen berharap kebijakan pemerintah daerah terkait pencabutan dana cadangan tidak mengurangi perlindungan terhadap kepentingan masyarakat Papua. Ia meminta setiap keputusan yang menyangkut dana Otsus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.











