BKN Dorong Pemprov Papua Bereskan Data ASN Sebelum Penataan Pegawai

banner 468x60

JAYAPURA, LAPBIRU.COM – Pemerintah Provinsi Papua diminta membenahi data seluruh aparatur sipil negara (ASN) sebelum melakukan penataan pegawai. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai data yang akurat menjadi fondasi penerapan manajemen talenta sekaligus menentukan kebutuhan ASN di lingkungan Pemprov Papua.

Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura Nur Hasan mengatakan, pihaknya telah membahas percepatan penerapan manajemen talenta bersama Gubernur Papua Matius D. Fakhiri ( MDF) di Gedung Negara Dok V Kota Jayapura, Senin (21/9/2026).

Tahap awal yang akan dilakukan adalah profiling atau pemetaan potensi, kompetensi, dan kualifikasi ASN. Pemetaan tersebut dilakukan secara digital dan objektif.

“Percepatan ini tentu diawali dengan pelaksanaan profiling atau pemetaan terhadap potensi, kompetensi dan kualifikasi ASN di Provinsi Papua,” kata Nur Hasan.

Menurutnya, manajemen talenta merupakan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemprov Papua diharapkan segera menyiapkan nama-nama ASN yang akan mengikuti proses profiling.

BKN menyebut tidak ada kendala besar untuk menjalankan program tersebut. Persoalan utama justru berada pada kesiapan data kepegawaian.

“Yang pertama data harus diperbaiki dulu, data seluruh ASN,” tegasnya.

Data itu nantinya menjadi dasar untuk melihat kemampuan, kinerja, kompetensi hingga kebutuhan pegawai. Karena itu, BKN juga memastikan setiap ASN telah menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Para pejabat penilai juga diminta melakukan penilaian kinerja melalui aplikasi e-Kinerja. Langkah tersebut penting agar pemetaan ASN tidak hanya berdasarkan jabatan, tetapi juga melihat kinerja dan kompetensi masing-masing pegawai.

Persoalan kebutuhan ASN semakin penting setelah pemekaran daerah otonomi baru (DOB). Nur Hasan mengatakan Pemprov Papua perlu menghitung kembali jumlah pegawai yang benar-benar dibutuhkan.

“Pemerintah Provinsi Papua terlebih dahulu melakukan analisis. Sebenarnya Provinsi Papua ini butuh ASN berapa yang ideal,” ujarnya.

Analisis kebutuhan ASN akan melihat beban kerja, jabatan, serta struktur organisasi perangkat daerah (OPD). Dari sana akan terlihat apakah suatu instansi kekurangan atau justru kelebihan pegawai.

Jika ditemukan kelebihan ASN pada jabatan atau instansi tertentu, penataan dapat dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang masih membutuhkan pegawai.

Namun, perpindahan ASN tidak bisa dilakukan begitu saja. Ketersediaan formasi tetap menjadi syarat utama.

“Berbicara tentang pemindahan pegawai ini kan harus ada formasi. Formasi itu ketahuan nanti ketika dilakukan analisis kebutuhan ASN,” kata Nur Hasan.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60